Dari sekitar 8 juta lebih proyeksi jumlah penduduk di Provinsi Sumatera Selatan, sebanyak 7,5% merupakan seorang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lebih tepatnya terdapat 644.000 usaha yang harus bertahan di tengah pandemi seperti saat ini. Pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang harus dihadapi para pelaku usaha. Terutama bagi usaha menengah ke bawah, modal menjadi kendala utama dalam menjalankan usahanya. Namun, adanya pembiayaan ultra mikro (UMi) rupanya mampu menjawab tantangan tersebut karena mampu membangkitkan UMKM dari keterpurukan.
Sebanyak 9.398 usaha di wilayah kerja KPPN Lahat telah memperoleh pembiayaan ultra mikro senilai Rp38,6 miliar per Desember 2021. Menjadi kepanjangan tangan kementerian keuangan di provinsi yang dikenal dengan sebutan “bumi sriwijaya” ini, KPPN Lahat memiliki tugas melakukan rekonsiliasi atau memastikan ketepatan penyaluran UMi di 5 kabupaten/ kota wilayah kerjanya terdiri dari Kab. Lahat, Kab. Muara Enim, Kab. Empat Lawang, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kota Pagar Alam.
Peran KPPN dalam penyaluran UMi saat ini masih terbatas pada pelaksanaan rekonsiliasi atas dokumen debitur yang dikirimkan oleh penyalur, serta melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keekonomian debitur. KPPN Lahat sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki peran yang sangat strategis dalam berkoordinasi dengan cabang-cabang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur UMi di daerah.
KPPN Lahat melakukan monitoring ketepatan data penyaluran pembiayaan ultra mikro setiap triwulan. Monitoring ketepatan data dilakukan untuk menguji keakuratan data penyaluran dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Pengujian dilakukan dengan membandingkan data penyaluran pada aplikasi SiKP UMi dengan dokumen penyaluran yang dikirimkan oleh penyalur serta disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PB.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.
Pada triwulan IV tahun 2021 lalu, KPPN Lahat melakukan monev ketepatan data sebanyak 30 sampel debitur yang terdiri dari 5 debitur dari PT Pegadaian dan 25 debitur dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di lingkup kerja KPPN Lahat. Monitoring ketepatan data ini dilakukan tanpa melaksanakan kunjungan lapangan ke debitur, melainkan penyalur menyampaikan dokumen penyaluran yang meliputi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama debitur, tanggal akad, tanggal jatuh tempo, nilai akad, skema, dan agunan. Dokumen dimaksud seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, dan dokumen akad pinjaman debitur.
Sementara untuk aspek keekonomian debitur, KPPN Lahat melakukan survei untuk mengukur dampak pelaksanaan pembiayaan ultra mikro terhadap debitur. Nilai keekonomian debitur (NKD) terdiri dari nilai keekonomian pribadi (NKP) dan nilai keekonomian usaha (NKU). Nilai keekonomian pribadi menggambarkan kondisi ekonomi debitur berdasarkan aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup debitur. Adapun nilai keekonomian usaha mencerminkan kondisi ekonomi debitur dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja debitur.
Pelaksanaan pengukuran NKD dilakukan dengan survei lapangan kepada debitur setiap semester terdiri dari survei baseline dan survei endline. Survei baseline dilaksanakan di awal masa pinjaman debitur, sedangkan survei endline dilakukan untuk mengukur perubahan nilai keekonomian debitur dari awal periode pinjaman hingga akhir periode pinjaman atau setelah lunas.
Pada semester II tahun 2021, KPPN Lahat melakukan survei endline terhadap seorang debitur dari PT Pegadaian kantor cabang Lahat. Berdasarkan survei yang dilakukan, perbandingan nilai keekonomian debitur pada survei baseline dan endline dapat dilihat dari tabel sebagai berikut.
Komponen Survei |
Survey Baseline (Semester II 2020) |
Survey Endline (Semester II 2021) |
Usaha Utama |
Ya |
Ya |
Listrik |
4 |
6 |
Konsumsi |
6 |
6 |
Lantai Rumah |
9 |
9 |
Sanitasi Di Rumah |
9 |
9 |
Anak Tidak Sekolah |
12 |
12 |
Kendaraan Operasional |
4 |
4 |
Saldo Rata-Rata Tabungan 3 Bulan Terakhir |
2 |
4 |
Total Aset Usaha |
2 |
2 |
Total Omset |
3 |
10 |
Pegawai |
0 |
2 |
Total |
51 |
64 |
Tabel Perbandingan NKD Baseline Semester II 2020 dan Endline Semester II 2021
Dari tabel di atas, diketahui bahwa terjadi kenaikan skor NKD sebanyak 13 poin ditandai dengan meningkatnya skor di beberapa komponen survei, khususnya di komponen omset. Terjadi peningkatan skor yang cukup signifikan di komponen tersebut, karena usaha debitur mengalami kemajuan sehingga berdampak pada semakin meningkatnya omset yang dihasilkan pada akhir masa pinjaman. Hal ini sebagai salah satu bukti keberhasilan pembiayaan UMi yang ditandai dengan adanya peningkatan keekonomian debitur baik dari segi usaha maupun keekonomian pribadi debitur.
Kedepannya, diharapkan semakin banyak lagi kesuksesan penyaluran pembiayaan UMi yang dapat dirasakan para pelaku usaha. Dengan begitu, upaya pemerintah untuk mendongkrak perekonomian daerah membuahkan hasil.
(Novenia Puspita Anggraini/KPPN Lahat)