International Womens Day yang jatuh setiap tanggal 8 maret setiap tahunnya memiliki sejarah yang panjang. Di telusuri dari Wikipedia, hari perempuan internasional pertama kali dirayakan pada tanggal 28 Februari 1909 di New York dan didukung oleh partai sosialis Amerika dengan latar belakang sejarah yang cukup heroik. Dipicu oleh demonstrasi yang dilakukan oleh para perempuan di New York pada tahun 1908 yang melibatkan 15.000 perempuan, para perempuan kala itu menuntut jam kerja yang lebih pendek, upah yang lebih baik, dan hak memilih. Demonstrasi ini memiliki slogan Bread and Roses yang merupakan simbol harapan kenaikan upah agar tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup saja namun ada yang diperjuangkan yaitu kesamaan akses antara laki-laki dan perempuan.
Beberapa tahun setelahnya, tepatnya pada tahun 1977 tepatnya ditanggal 8 Maret, Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan ruang hirup yang lebih baik bagi perempuan khususnya dengan meresmikan Hari Perempuan Internasional sebagai perayaan tahunan untuk memperjuangkan hak perempuan dan mewujudkan perdamaian dunia.
Perayaan ditahun 2022 memiliki pesan khusus kepada seluruh wanita di dunia yaitu #breakthebias. Dilansir dari situs www.internationalwomensday.com, kampanye ini mengaharpkan bahwa dunia dapat bebas dari bias, stereotype, dan diskriminasi. Terutama bias yang selama ini diterima oleh kaum wanita.
Saat ini penerapan kesetaraan gender di lingkungan Kementerian Keuangan telah mengarah ke arah yang lebih baik. Hal tersebut terlihat dari dukungan yang tertuang dalam sejumlah kebijakan diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025,
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional Tahun 2020-2024
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan,
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 807 tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi PUG di Lingkungan Kementerian Keuangan,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA,
Secara implementasi di Kementerian Keuangan, pengarusutaaman gender terimplementasi dalam porsi kesempatan berkarir sebesar 50:50 antara laki-laki dan perempuan. Hal tersebut di dukung oleh pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kesempatannya sebagai narasumber di acara Women In Leadership yang berlangsung secara virtual pada channel youtube Katadata Indonesia.
Menurut McKinsey Global Institute pendapatan tenaga kerja perempuan di Indonesia pada 2021 hanya 24,8 persen dari total pendapatan tenaga kerja nasional. Di sisi lain, pendapatan pekerja perempuan di Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan Jepang (28 persen) dan Korea (32 persen). Namun, angka Indonesia lebih tinggi dari India yang hanya 18 persen.
Salah satu kendala kesetaraan gender di Indonesia adalah pendidikan, karena secara umum tingkat pendidikan perempuan di Indonesia lebih rendah dibandingkan laki-laki. Sehingga banyak kesempatan pekerjaan yang membutuhkan tingkat pendidikan yang tinggi, secara peluang masih di dominasi oleh kaum laki-laki. Sedangkan wanita, masih banyak berada pada tingkat pendidikan yang rendah, sehingga secara umum wanita banyak berkutat dengan pekerjaan domestik. Akibatnya perempuan menghabiskan waktu lebih banyak daripada laki-laki untuk pekerjaan perawatan yang tidak dibayar.
Perlu keberpihakan kepada perempuan untuk berpartisipasi dalam dunia kerja ataupun dalam dunia pendidikan untuk mencapai jenjang tinggi. Karena hal tersebut juga merupakan hak wanita sebagai seorang manusia. Keberpihakan atas kesempatan mengekspansi diri, dapat dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga yang berupa dukungan materil, moril dan kesempatan hadir dalam pengambilan keputusan. Diranah yang lebih luas, pemerintah dapat turut serta mengambil peran dalam bentuk dukungan regulasi, dan pemberian kesempatan di sektor pendidikan, sosial, ekonomi dan budaya.
Keterlibatan wanita tidak dapat dipandang sebelah mata dalam mendukung pembangunan nasional. Karena wanita, maka hadirlah para tokoh-tokoh pembangun negeri. Dan wanita dimasa lampau turut mengambil peran dalam memerdekakan Indonesia dari kaum Penjajah. Untuk itu di era modern ini, partisipasi wanita perlu didukung dalam bentuk kebijakan prosentase kehadiran wanita dalam pembangunan nasional. Hal tersebut lantaran telah terbukti bahwa wanita dapat bergerak dalam pengambilan keputusan bahkan pembuat regulasi baik di skala kecil maupun besar. Maka sudah tidak ada alasan lagi bagi para pemberi kerja untuk membedakan hak pekerja perempuan dengan laki-laki.
KPPN Lahat sendiri sebagai kantor pelayanan di bawah naungan Kementerian Keuangan yang bertempat di Kabupaten Lahat. Saat ini memiliki porsi keterlibatan perempuan sebagai karyawati sebanyak 50% dari total pegawai secara keseluruhan. Keteribatan perempuan ini tidak hanya pelengkap semata yang hanya memberikan output berupa pekerjan rutin. Namun wanita yang hadir sebagai bagian dari KPPN lahat mampu memberikan prestasi yang luar bisa untuk diperhitungkan, hal tersebut terbukti prestasi yang diraih mampu berlaga dikancah internal Direktorat Jenderal perbendaharaan maupun di kancah Kementerian Keuangan secara nasional. Solidaritas antar wanita, kesigapan untuk saling bahu membahu dalam mencapai sebuah prestasi merupakan keunggulan kami sebagai wanita sejati.
Hal tersebut membuktikan bahwa wanita mampu hadir memberikan kebermanfaatan serta prestasi di sektor ekonomi, bisnis, sosial maupun budaya. Kemampuannya tidak dapat dianggap remeh, karena penulis percaya setiap manusia diberikan kemampuan yang mumpuni oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dan untuk mendukung kesetaraan hak dan kesempatan, maka setiap insan manusia perlu diberikan kesempatan yang sama untuk hadir dan mendukung kemajuan pikirannya, ambisinya, menghormati partisipasi serta tindakannya dalam ranah yang baik.
Oleh : Prima Rahmita Ariftiyani/ KPPN Lahat