Pada tanggal 14 September 2020 lalu, KPPN Lahat kedatangan 3 Pegawai Baru. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan (SE MENKEU) nomor SE-33/MK.1/2020 tentang Panduan Lanjutan Sistem Kerja Dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru Kementerian Keuangan, yaitu Setiap task force Unit Eselon I/ Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan Agar menyampaikan laporan mingguan terkait jumlah pegawai yang telah melaksanakan rapid test dan/atau swab test melalui alamat email, diadakan rapid test untuk 3 pegawai baru KPPN Lahat di Dinkes Lahat. Setelah hasil rapid test keluar, Alhamdulillah semua pegawai baru dinyatakan non-reaktif.
Apa saja protokol kesehatan COVID-19 yang harus kita taati? Berikut ini rinciannya, berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:
- Jaga kebersihan tangan
- Jangan menyentuh wajah
- Terapkan etika batuk dan bersin
- Pakai masker
- Jaga jarak
- Bagi yang tidak merasa sehat, di minta untuk Isolasi Mandiri
- Jaga kesehatan
Mari bersama – sama kita berantas penyebaran COVID-19 dengan mematahui protokol kesehatan yang ada. Dan semoga kita semua diberikan kesehatan dan perlindungan yang terus menerus di dunia dan di akhirat. (Risa)


