Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

Penerapan Protokol Kesehatan bagi Pegawai Baru

Pada tanggal 14 September 2020 lalu, KPPN Lahat kedatangan 3 Pegawai Baru. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan (SE MENKEU) nomor SE-33/MK.1/2020 tentang Panduan Lanjutan Sistem Kerja Dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru Kementerian Keuangan, yaitu Setiap task force Unit Eselon I/ Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan Agar menyampaikan laporan mingguan terkait jumlah pegawai yang telah melaksanakan rapid test dan/atau swab test melalui alamat email, diadakan rapid test untuk 3 pegawai baru KPPN Lahat di Dinkes Lahat. Setelah hasil rapid test keluar, Alhamdulillah semua pegawai baru dinyatakan non-reaktif.  

Apa saja protokol kesehatan COVID-19 yang harus kita taati? Berikut ini rinciannya, berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:

  1. Jaga kebersihan tangan
  2. Jangan menyentuh wajah
  3. Terapkan etika batuk dan bersin
  4. Pakai masker
  5. Jaga jarak
  6. Bagi yang tidak merasa sehat, di minta untuk Isolasi Mandiri
  7. Jaga kesehatan

Mari bersama – sama kita berantas penyebaran COVID-19 dengan mematahui protokol kesehatan yang ada. Dan semoga kita semua diberikan kesehatan  dan perlindungan yang terus menerus di dunia dan di akhirat. (Risa)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search