Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

Penandantanganan Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana Desa Lingkup KPPN Lahat Tahun 2020

Dana Desa telah digulirkan oleh Pemerintah sejak tahun 2015 sebagai bentuk pengejawantahan Undang- undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa. Dana Desa merupakan komponen APBN yaitu Transfer ke Daerah dan Dana Desa sehingga pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pada tahun 2017, penyaluran Dana Desa mulai dialihkan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan penunjukan Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Seiring perjalanan waktu, peraturan tentang pengelolaan Dana Desa mengalami perubahan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, yaitu:

  1. PMK No.50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
  2. PMK No.112/PMK.07/2017 Tentang Perubahan atas PMK No. 50/PMK.07/2017;
  3. PMK No.225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 50/PMK.07/2017;
  4. PMK No.121/PMK.07/2018 Tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 50/PMK.07/2017;
  5. PMK No. 199/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian  Dana Desa Setiap kabupaten/kota dan perhoitungan rincuian dana desa setiap desa;
  6. PMK No.193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa;
  7. PMK No. 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa;
  8. PMK No.40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas PMK No. 205/PMK.07/2019;
  9. PMK No.50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 205/PMK.07/2019;
  10. PMK No.156/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 205/PMK.07/2019.

 

Pada tahun 2020, pemerintah menginisiasi kegiatan rekonsiliasi sisa dana desa sebagaimana tertuang dalam PMK 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa.

Sisa Dana desa yang tidak digunakan dan masih mengendap di Rekening Desa wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat akhir bulan Oktober 2020 dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Untuk Sisa Dana Desa atas peneriman dan penggunaan Dana Desa TA 2015 s.d. 2018 yang ada di RKD akan disetorkan ke RKUD selanjutnya ke RKUN;
  2. Untuk sisa Dana Desa atas penerimaan dan pengunaaan Dana Desa TA 2019 yang ada di RKD dapat digunakan kembali di tahun anggaran 2020 dan menjadi komponen Pembiayaan APBDes 2020, yaitu SILPA. Jika tidak dianggarkan kembali pada APBDes 2020, maka diperhitungkan sebagai pemotong Dana Desa tahap 3.

Penyelesaian setoran RKD ke RKUD dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Desa dan Kepala BPKAD sebagai wakil Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, akumulasi sisa dana desa dalam RKUD harus disetorkan paling lambat akhir hari kerja di bulan Desember tahun 2020 ke Rekening kas Umum Negara (RKUN). Jumlah Sisa Dana Desa yang ada di RKUD selanjutnya akan direkonsiliasi dengan jumlah penyaluran yang terekam dalam aplikasi OM SPAN oleh KPPN. Hasil rekonsiliasi yang dinyatakan benar, akan dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerimtah Daerah dan KPPN paling lambat akhir bulan November tahun 2020.

Di wilayah kerja KPPN Lahat, terdapat 4 kabupaten yang menerima Dana Desa dengan jumlah total desa sebanyak 817 desa (jumlah desa terbesar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan). Empat kabupaten yang menerima dana desa telah melaksanakan penandatanganan Berita Acara rekonsiliasi dengan KPPN Lahat, sebagai berikut:

1. Kabupaten PALI

Penandatangan BAR dilakukan di ruangan Kepala Kantor KPPN Lahat pada tanggal 19 November 2020. Akumulasi Sisa Dana Desa sebesar Rp 0,-.

2. Kabupaten Lahat

Penandatangan BAR dilakukan di ruangan Kepala Kantor KPPN Lahat pada tanggal 25 November 2020. Akumulasi Sisa Dana Desa sebesar Rp 0,-.

3. Kabupaten Muara Enim

Penandatangan BAR dilakukan di ruangan Kepala Kantor KPPN Lahat pada tanggal 24 November 2020. Akumulasi Sisa Dana Desa sebesar Rp 0,-.

4. Kabupaten Empat Lawang

Penandatangan BAR dilakukan di ruangan Kepala Kantor KPPN Lahat pada tanggal 27 November 2020. Akumulasi Sisa Dana Desa sebesar Rp 0,-.

Dengan selesainya penandatanganan Berita Acara Sisa Dana Desa di wilayah kerja KPPN lahat, diharapkan pengelolaan Dana Desa lebih akuntabel dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat desa.

 

Oleh: Evy Ariska Novelia S. S. T. , Seksi Bank KPPN Lahat

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search