Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

PENANDATANGANAN BERITA ACARA REKONSILIASI ATAS PENYETORAN PAJAK PUSAT


Lahat, 26/02/2021-Merujuk pada pasal 20 PMK No.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dapat dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APDB.

Rekonsiliasi dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan periode per semester. Oleh karena itu, KPPN Lahat berkoordinasi dengan pemda di lingkup wilayah kerja KPPN Lahat dan KPP Pratama Lahat melakukan rekonsiliasi atas penyetoran pajak yang telah mendapatkan kode NTPN.

Dari kelima kabupaten/kota yang berada di lingkup kerja KPPN Lahat, ada dua kabupaten/kota yang telah menyelesaikan rekonsiliasi pajak hingga tahun anggaran 2020 yaitu Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam. Maka dari itu, pada hari Jumat 26 Februari 2021 telah dilaksanakan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak yang dilaksanakan oleh kepala seksi bank sebagai perwakilan dari KPPN Lahat.

Penandatangan kali ini dilaksanakan atas rekonsiliasi pajak semester I dan semester II tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Empat Lawang dan semester II tahun anggaran 2020 untuk Kota Pagar Alam. Penandatangan dilakukan setelah memastikan bahwa jumlah pajak yang tertuang pada Berita Acara sudah tepat dan sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan.

Berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat paling sedikit memuat periode pemungutan dan penyetoran pajak, jenis dan jumlah pajak yang dipungut, jenis dan jumlah pajak yang disetorkan, dan tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi. Setelah dilakukan pengecekan berita acara terkait jumlah pajak yang dipungut dan disetorkan, tidak ada kesalahan yang ditemukan sehingga penandatangan berita acara rekonsiliasi pajak kali ini berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam, serta pihak terkait atas kerja sama yang baik sehingga rekonsiliasi pajak untuk TA 2020 telah terselesaikan.

(npa/kppnlahat)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search