Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

Monitoring dan Evaluasi Bank/Pos Persepsi Triwulan I Tahun Anggaran 2021

     Dalam pelaksanaan proses bisnis terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPb), dilakukan kerja sama dengan bank/pos persepsi di seluruh penjuru negeri baik di pusat maupun di daerah. Untuk memastikan pelaksanaan layanan bank/pos persepsi di daerah berjalan dengan baik, kantor vertikal DJPb di daerah bertugas memantau kepatuhan bank/pos persepsi terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati. KPPN Lahat sebagai salah satu kantor vertikal DJPb di lingkup wilayah Sumatera Selatan, melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap bank/pos persepsi setiap triwulan pada tahun berjalan terhadap bank/pos persepsi di lingkup wilayah kerjanya.

     Dalam perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai bank/pos persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) penerimaan, KPPN Lahat melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan bank/pos persepsi dalam melaksanakan layanan penerimaan negara. Pada triwulan I tahun anggaran 2021 ini, KPPN Lahat telah melaksanakan monev pada 22, 23, dan 26 Februari, serta 1 Maret 2021. Monev dilakukan terhadap bank/pos persepsi di empat kabupaten/ kota lingkup kerja KPPN Lahat yang meliputi Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kota Pagar Alam.

     Monev dilakukan terhadap jam buka/ tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/ bukan nasabah, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan jumlah setoran, pembebasan biaya atas jasa layanan perbankan kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor (WP/WB/WS), dan aktif/ tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik selain loket teller pada bank/pos persepsi yang telah mempunyai izin operasional atas kanal dimaksud. Monitoring tersebut dilakukan dalam bentuk uji petik yang ditandatangi oleh tim uji petik KPPN Lahat, dan pejabat bank/pos persepsi yang merupakan Pinca/AMO/Manajer. Atas pelaksanaan uji petik itu, KPPN Lahat membuat berita acara atas pelaksanaan uji petik yang kemudian ditandatangani oleh tim uji petik KPPN Lahat yang terdiri dari Kepala kantor dan seksi bank KPPN Lahat, serta oleh pejabat yang berwenang pada kantor cabang bank/pos persepsi.

     Pelaksanaan monev dilakukan secara acak dan mendadak kepada bank/pos persepsi yang bersangkutan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan monev berjalan secara objektif untuk menghindari adanya rekayasa. Selain melakukan uji petik, tim monev melakukan wawancara dengan petugas bank/pos persepsi ataupun pihak yang mewakilkan untuk memastikan bahwa pelayanan yang dilakukan telah mematuhi perjanjian, khususnya terkait dengan pemenuhan hak-hak penyetor sesuai dengan PMK No. 32/PMK.05/2014 tentang sistem penerimaan negara secara elektronik. Wawancara dilaksanakan dengan diselingi obrolan santai sehingga monev berjalan dengan santai dan hangat.

     Berdasarkan monev yang telah dilakukan diketahui bahwa semua bank/pos persepsi di wilayah lingkup kerja KPPN Lahat telah mematuhi perjanjian jasa layanan perbankan sebagai bank/pos persepsi. Dari hasil pengamatan dan wawancara yang telah dilakukan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa semua bank/pos persepsi di wilayah lingkup kerja KPPN Lahat telah melaksanakan ketentuan pada Surat Edaran Nomor SE-84/PB/2017. (npa/kppnlahat)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search