
Bertempat di Aula KPPN Lahat, Kamis tanggal 18 Maret 2021 telah dilangsungkan acara sosialisasi Koordinasi Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan DAK Fisik. Acara ini dilangsungkan jarak jauh dengan menggunakan media Conference Zoom.
Acara ini turut mengundang sejumlah perangkat daerah yang berkecimpung dalam pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa di Wilayah Kerjanya. Dimana para perangkat daerah tersebut masih berada dalam wilayah kerja KPPN Lahat.
Bertindak sebagai narasumber, Bapak Yuli Nezal selaku Kepala Seksi Bank KPPN Lahat menyampaikan materi terkait Mekanisme Penyaluran DAK Fisik Tahun 2021. Selama acara berlangsung, para peserta terlihat antusias dalam mengikuti acara sosialisasi, terlihat dari sejumlah pertanyaan dan tanggapan antara narasumber dengan peserta sosialisasi.
Paparan sosialisasi menitikberatkan pada ketentuan penyaluran DAK Fisik tahun 2021, Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahun 2021, dan Pengelolaan Sisa DAK Fisik Tahun Anggaran Sebelumnya.
Diharapkan peran penyaluran DAK Fisik tahun 2021 dimasa pandemic Covid-19, dapat memberikan pengaruh dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendanaan kegiatan khusus daerah yang sejalan dengan prioritas nasional yang tercermin melalui pertumbuhan ekonomi.
(Prima Rahmita Ariftyanie/KPPN Lahat)

