
Lahat, 30/03/2021-Pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 bertempat di aula KPPN Lahat telah dilaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman sebagai wujud komitmen sinergi antara KPPN Lahat dengan bank operasional dan/atau bank mitra kerja KPPN Lahat, khususnya Bank Sumsel Babel. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Kantor KPPN Lahat, kepala seksi bank KPPN Lahat, dan para pimpinan dan/atau perwakilan masing-masing dari Bank Sumsel Babel Cabang Lahat, Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim, Bank Sumsel Babel Cabang Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, serta Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman yang digelar, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Taukhid memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh pimpinan dan perwakilan Bank Sumsel Babel yang hadir. Beliau menyampaikan, “Apabila telah salur paling tidak 8% dari total Alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp59.836.914.000 untuk penanganan pandemi COVID-19, bisa dipastikan hal ini dapat mendorong percepatan dan efektivitas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Karena kita memiliki peran strategis dalam hal ini, kita bersama-sama harus bersinergi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional di daerah.”
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kali ini dilaksanakan agar terjadi kesepakatan antara KPPN Lahat dan Bank Sumsel Babel sebagai bank mitra kerja dalam hal memanfaatkan data informasi dan konfirmasi rekening kas desa. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisasi terjadinya retur rekening penerima dana desa dalam penyaluran dana desa pada wilayah lingkup kerja KPPN Lahat pada Tahun Anggaran 2021. Adapun data dan informasi yang disepakati dalam pelaksanaan konfirmasi rekening kas desa yaitu nama pemilik rekening, nomor rekening, dan status rekening apakah aktif atau non aktif.
Sesuai dengan yang tertera pada Nota Kesepahaman bahwa Kepala KPPN Lahat, Bapak Ahmad Fauzi, sebagai pihak pertama dan masing-masing pimpinan kantor cabang Bank Sumsel Babel sebagai pihak kedua. Sebelum penandatanganan dilakukan, para pihak terkait memaparkan hal-hal bahwa Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 akan dilakukan dengan mekanisme transfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Melalui Nota Kesepahaman ini, para pihak sepakat untuk menjadikan Nota Kesepahaman sebagai kerangka dasar agar menjadi acuan dalam konfirmasi rekening kas desa untuk desa yang memiliki rekening pada bank terkait.
Dengan diselenggarakannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan komitmen antara pihak terkait dalam menjalin kerja sama. Termasuk didalamnya dalam hal menyelesaikan permasalahan yang mungkin terjadi agar dipecahkan bersama secara sinergi dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kode etik institusional masing-masing pihak.
(Novenia Puspita Anggraini/ KPPN Lahat)

