Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

Sepakat, KPPN Lahat Tandatangani Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan dengan BPJS Lubuk Linggau dan Pemda Kota Pagar Alam

Pagar Alam - Memenuhi undangan dari BPJS Cabang Lubuk Linggau, KPPN Lahat mengikuti rekonsiliasi iuran jaminan kesehatan peserta PPU Pemda Kota Pagar Alam untuk periode Triwulan I Tahun 2021 pada hari Jum’at (21/05). Acara yang diselenggakan di Ruang Rapat Besemah III Setda Kota Pagar Alam ini, dihadiri pula oleh Wakil Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Kepala Bappeda Kota Pagar Alam, Kepala BPKAD Kota Pagar Alam, Kepala BKPSDM Kota Pagar Alam, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam, Kepala Dinas Dukcapil Kota Pagar Alam, Bendahara DPRD Kota Pagar Alam, dan staff dari masing-masing instansi yang dibutuhkan untuk berkontribusi dalam rekonsiliasi tersebut.

Kepala Cabang BPJS Lubuk Linggau menuturkan, “Melalui rekonsiliasi yang melibatkan beberapa instansi ini, diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik dan hubungan kemitraan yang harmonis antara pihak terkait kedepannya.”

Rekonsiliasi iuran jaminan kesehatan yang dilaksanakan setiap triwulan ini, diadakan dalam rangka melakukan kesepakatan perhitungan realisasi setoran iuran jaminan kesehatan segmen PNS Daerah, Iuran Wajib pemda, Iuran Kepala Daerah, Ketua dan Anggota DPRD, PPPK dan PPNPN APBD yang telah dibayarkan ke kas negara.

“Kegiatan rekonsiliasi seperti ini penting dilakukan untuk membangun persepsi yang sama dan menghindari adanya selisih antara data dari BPJS dengan data di KPPN,” ucap Kepala KPPN Lahat, Ahmad Fauzi.

Iuran jaminan kesehatan merupakan salah satu dari dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Maka dari itu, KPPN Lahat sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan memiliki tugas untuk memastikan data perhitungan iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh Pemda Kota Pagar Alam kepada BPJS Kesehatan Lubuk Linggau telah sesuai dan tepat nominal perhitungannya dengan data di KPPN Lahat. Data PFK diperoleh KPPN Lahat melalui aplikasi MPN G3 yang ditarik berdasarkan periode dan akun pembayaran.

KPPN Lahat melakukan rekonsiliasi atas setoran Potongan PFK atas 1% (Kode akun 811113) dan 4% (Kode akun 811412) dari Iuran PNS Daerah dan Iuran Wajib Pemda, serta setoran 1% (Kode akun 811181) dan 4% (Kode akun 811182) dari iuran Ketua dan Anggota DPRD untuk periode Triwulan I Tahun 2021.

Setelah dilakukan rekonsiliasi, diperoleh kesepakatan bahwa data perhitungan iuran jaminan kesehatan yang telah dibayar oleh Pemda Kota Pagar Alam yang tertuang dalam Berita Acara telah sesuai sehingga dapat dilakukan penandatanganan Berita Acara tersebut oleh pihak-pihak terkait. Berita Acara ditandatangani oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau, Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam, dan Kepala KPPN Lahat. Penandatangan disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir. (npa/kppnlahat)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search