Menurut Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamen PDTT), Budi Arie Setiadi, tiga hal yang menjadi fokus anggaran dana desa tahun 2021 dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), program prioritas nasional, dan perwujudan Desa Aman Covid-19.
Akibat pandemi Covid-19 sejak 2019 lalu, dilakukan penyesuaian terhadap prioritas penggunaan dana desa. Dana desa yang semula terfokus untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, saat ini terbagi peruntukannya dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan terhadap dampak pandemi Covid-19 serta pemberian bantuan sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa pada tahun anggaran 2021.
Sesuai dengan PMK Nomor 69/PMK.07/2021 perubahan atas PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa, KPPN Lahat berwenang untuk menyalurkan dana desa di wilayah kerjanya, terdiri dari Kab. Lahat, Kab. Muara Enim, Kab. Empat Lawang, dan Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). KPPN Lahat mengelola alokasi dana desa sebesar Rp747,8 Miliar untuk 817 desa di empat kabupaten tersebut.
Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). KPPN Lahat dapat menyalurkan dana desa setelah dokumen persyaratan dari pemerintah daerah yang diunggah pada aplikasi OMSPAN telah lengkap dan benar.
Hingga batas akhir penyaluran setelah dilakukan perpanjangan hingga tanggal 22 Desember 2021 lalu, KPPN Lahat berhasil salurkan Rp746,3 Miliar dana desa atau terserap sebesar 99,9% dari total pagu. Penyaluran dana desa oleh KPPN Lahat dilakukan dalam tiga tahapan dengan proporsi untuk tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20% dari pagu dana desa.
Tahap I dialokasikan sebesar 40% dari pagu dana desa setiap desa dikurangi kebutuhan dana desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima dan kebutuhan dana desa untuk penanganan pandemi Covid-19 paling cepat bulan Januari. Dana Desa untuk tahap I disalurkan untuk 816 desa dengan dana sebesar Rp133,3 Miliar, karena ada satu desa yang tidak salur. Sementara untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, telah disalurkan sebesar Rp57,4 Miliar atau dialokasikan sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Tahap II dialokasikan sebesar 40% dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Maret. Pada tahap ini, KPPN Lahat menyalurkan Rp190,1 Miliar yang disalurkan untuk 815 desa.
Alokasi dana desa untuk tahap III sebesar 20% dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Juni. Dana yang telah salur pada tahap ini sebesar Rp105,5 Miliar untuk 812 desa.
Pemberian BLT desa untuk 816 desa dilakukan dengan mendata jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada masing-masing desa dan diberikan dengan nominal sebesar Rp300.000 per bulan per KPM selama kurun waktu 12 bulan (Januari-Desember 2021).
Secara keseluruhan, 3 kabupaten telah menuntaskan penyaluran baik dana desa ataupun penyaluran BLT yaitu Kab. Muara Enim, Kab. PALI, dan Kab. Empat Lawang. Ketiga kabupaten tersebut telah menyerap 100% anggaran dana desa untuk tahun 2021 ini. Adapun untuk sisa pagu yang tidak salur akan menjadi sisa dana desa di RKUN. Sisa dana desa tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Meski demikian, KPPN Lahat menilai skema pemerintah untuk penyaluran dana desa saat ini sudah cukup baik, terlebih dengan adanya koordinasi dan kolaborasi yang apik antara pemda mitra KPPN Lahat. Maka, diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama pihak-pihak terkait yang ikut mendukung kelancaran penyaluran dana desa tahun anggaran 2021 ini. Sebagai evaluasi, untuk kedepannya agar dipersiapkan dengan lebih matang oleh para pihak terkait untuk memitigasi berbagai risiko yang menghambat penyaluran dana desa. (npa/kppnlahat)

