Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

KPPN Lahat Lakukan Monev Bank di Akhir Tahun 2021

 

 

 

Untuk memastikan terwujudnya janji jasa layanan perbankan oleh bank/pos persepsi di lingkup kerjanya, KPPN Lahat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) rutin atas bank/pos persepsi. Pada periode triwulan IV, KPPN Lahat mengambil sampel 9 bank/pos persepsi di tiga wilayah kabupaten/kota. Monev bank/pos persepsi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 24 Desember 2021, 28 Desember 2021, 30 Desember 2021, dan 31 Desember 2021.

Monev dilakukan terhadap jam buka/ tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/ bukan nasabah, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan jumlah setoran, pembebasan biaya atas jasa layanan perbankan kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor (WP/WB/WS), dan aktif/ tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik selain loket teller pada bank/pos persepsi yang telah mempunyai izin operasional atas kanal dimaksud.

Monitoring dilakukan dalam bentuk uji petik yang ditandatangi oleh tim uji petik KPPN Lahat, dan pejabat bank/pos persepsi yang merupakan Pinca/AMO/Manajer. Atas pelaksanaan uji petik itu, KPPN Lahat membuat berita acara atas pelaksanaan uji petik yang kemudian ditandatangani oleh tim uji petik KPPN Lahat yang terdiri dari Kepala kantor dan seksi bank KPPN Lahat, serta oleh pejabat yang berwenang pada kantor cabang bank/pos persepsi.

Pelaksanaan monev dilakukan secara acak dan mendadak kepada bank/pos persepsi yang bersangkutan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan monev berjalan secara objektif untuk menghindari adanya rekayasa. Selain melakukan uji petik, tim monev melakukan wawancara dengan petugas bank/pos persepsi ataupun pihak yang mewakilkan untuk memastikan bahwa pelayanan yang dilakukan telah mematuhi perjanjian, khususnya terkait dengan pemenuhan hak-hak penyetor sesuai dengan PMK No. 32/PMK.05/2014 tentang sistem penerimaan negara secara elektronik. Wawancara dilaksanakan dengan diselingi obrolan santai sehingga monev berjalan dengan santai dan hangat.

Dari monev yang telah dilakukan, semua bank/pos persepsi di wilayah lingkup kerja KPPN Lahat telah mematuhi perjanjian jasa layanan perbankan sebagai bank/pos persepsi. Selain itu, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan. Hanya saja terjadi beberapa penyesuaian akibat adanya pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa semua bank/pos persepsi di wilayah lingkup kerja KPPN Lahat telah melaksanakan ketentuan pada Surat Edaran Nomor SE-84/PB/2017.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search