Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

PENGUMUMAN LELANG

PENGUMUMAN NOMOR PENG-4/WPB.07/KP.03/2021

tentang

PENGUMUMAN LELANG

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lahat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat akan mengadakan penjualan umum (lelang) terhadap Barang Milik Negara guna menindaklanjuti Surat Persetujuan Penjualan BMN yang ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor: ND-131/MK.5/PB.1/2021 tanggal 05 Oktober 2021 berupa :

1 (satu) paket bongkaran gedung

Nilai Limit : Rp.300.000,- Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp.60.000,-

Pelaksanaan lelang :

Cara Penawaran                     : Closed Bidding (dengan mengakses url www.lelang.go.id)

Batas Akhir Penawaran           :   Selasa/26 Oktober 2021 Pukul 11.00 WIB waktu server (sesuai WIB)

Penetapan Pemenang             : Setelah batas akhir penawaran

Pelunasan Harga Lelang          : Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli                 : 2% (dua persen) dari harga lelang

Tempat Pelaksanaan Lelang     : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat

Syarat-Syarat dan Ketentuan Lelang : 

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id.
  2. Syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
  3. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli/pemenang lelang.
  4. Barang yang akan dilelang berada di Jl. Penghijauan Blok CC Kel. Bandar Jaya Kec. Lahat Lahat Sumatera Selatan dan dapat dilihat mulai sejak pengumuman lelang diterbitkan pada saat jam kerja.
  5. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor VA (Virtual Account) masing- masing peserta, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing- masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  6. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah masuk rekening KPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  7. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.
  8. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli/pemenang lelang (belum beruntung/mundur/tidak menawar) maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan.
  9. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.
  10. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak berkepentingan/peserta lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPPN Lahat.
  11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPPN Lahat, Telepon 0731326022, panitia Lelang Sdr Edi Agussatria No HP 081382477667 atau Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Lahat Nomor Telepon (0731)325298.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search