Manna

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Tingkatkan Kualitas Penyaluran, KPPN Manna ikuti FGD Penyelesaian dan Mitigasi Retur Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Oleh Eko Yudhyanto

 

Sesuai arahan dari Bapak Presiden Prabowo, bahwasanya tunjangan guru ASN harus disalurkan langsung ke rekening guru, agar tepat waktu, tepat sasaran, dan tanpa perantara. Kebijakan ini bertujuan mengurangi birokrasi, mempercepat sampai ke penerima dan menjamin transparansi. Langkah ini merupakan realisasi komitmen Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan merupakan bagian dari transformasi pendidikan untuk mempercepat pelayanan, yang mulai berlaku penuh pada tahun 2025 dan berlanjut di 2026.

Sebagai tindak lanjutnya, KPPN Manna yang merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan sebagai penyalur dana transfer ke daerah dalam hal ini adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik telah melaksanakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru sejak tahun 2025 untuk guru ASN Daerah di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyaluran TPG, KPPN Manna beserta seluruh stakeholder terkait yang mewakili Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah di tiga Kabupaten tersebut mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian dan Mitigasi Retur Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu. Unsur lain yang mengikuti kegiatan ini adalah Perbankan yang diwakili oleh Bank Bengkulu sebagai bank dengan rekening terbanyak penyalur TPG. Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Bapak Irfan Surya Wardana. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui MS Teams pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026.

Dalam paparannya, disampaikan bahwa pada tahun 2026 sampai dengan periode April 2026 telah dilakukan penyaluran sebanyak 20.218 penerima dengan total nilai Rp309,54 M. Dari penyaluran tersebut, tercatat 26 kasus retur SP2D terhadap 16 guru atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu. Artinya terdapat retur yang terjadi lebih dari satu kali pada satu individu. Hal ini menunjukkan bahwa pengajuan ulang dilakukan tanpa perbaikan data yang memadai, atau terdapat hambatan eksternal seperti permasalahan pada sistem bank yang belum terselesaikan saat resubmisi dilakukan.

Penyebab tertinggi retur TPG bersumber dari permasalahan rekening bank (kesalahan input digit, rekening tidak aktif, maupun penggunaan rekening pihak ketiga) sebanyak 57,7%. Sementara 19,2% disebabkan ketidaksesuaian nama antara data kepegawaian dan catatan bank. Pola retur berulang pada enam individu mengindikasikan bahwa mekanisme validasi sebelum pengajuan SP2D belum berfungsi secara optimal.

Pada KPPN Manna diwakili oleh Kepala Seksi Bank, Bapak Eko Yudhyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPPN Penyalur Dana Transfer Ke Daerah. Disampaikan bahwa sampai dengan periode April 2026, untuk wilayah kerja KPPN Manna terdapat 11 retur TPG dengan 7 penerima. Artinya masih terdapat penerima yang berulang mengalami retur. Dikarenakan proses penyelesaian retur TPG melibatkan beberapa instansi diantaranya Dinas Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan maka rata-rata dapat diselesaikan antara 2 s.d. 16 hari. Hal ini perlu mendapat menjadi perhatian agar retur TPG ini dapat diminimalisir bahkan dapat memperoleh predikat “Zero Retur”.

Sementara itu, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur yang diwakili oleh Bapak Doni disampaikan bahwa terdapat retur yang berulang pada salah satu guru yang disebabkan karena pengajuan penyaluran TPG-nya berdekatan waktunya. Artinya dikarenakan rekeningnya sama, maka seluruh penyaluran TPG dari bulan Januari s.d. April 2026 yang disalurkan pada bulan April terjadi retur. Rekening tersebut memang rekening yang sudah tidak aktif lagi. Saat ini yang bersangkutan telah mengganti rekening penyaluran TPG dan proses penyelesaian returnya telah diajukan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk diproses lebih lanjut.

Atas terjadinya retur tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu memberikan beberapa rekomendasi diantaranya:

  1. Validasi format input, dilakukan dengan penambahan aturan validasi karakter pada kolom nomor rekening yang dapat mencegah sebagian besar kesalahan secara instan. Dalam hal ini Bank Bengkulu di sistem seharusnya menolak input yang panjangnya tidak tepat 13 digit, memblokir format yang tidak murni numerik maupun intervensi teknis ini tidak memerlukan perubahan prosedur, hanya penyesuaian pada antarmuka aplikasi.
  2. Standarisasi nama penerima, perlu dibuat panduan teknis yang mewajibkan penghapusan gelar akademik dari kolom nama sebelum data dikirim ke KPPN sebagai kode supplier maupun penghapusan tanda baca dan singkatan dari kolom nama. Tujuannya adalah menyelaraskan format nama kepegawaian dengan format nama yang lazim digunakan oleh perbankan.
  3. Penegasan Larangan Rekening Pihak Ketiga, perlu dilakukan sosialisasi ulang kepada bendahara dan operator di tingkat satuan kerja mengenai ketentuan bahwa rekening penerima TPG harus berstatus aktif dan terdaftar atas nama penerima yang bersangkutan. Pelanggaran atas ketentuan ini tidak hanya memicu retur, tetapi juga berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan.
  4. Pengembangan Mekanisme Validasi KPPN-BPD Bengkulu. Hal ini mengingat hampir seluruh transaksi TPG di Provinsi Bengkulu menggunakan Bank BPD Bengkulu, pengembangan mekanisme validasi antara sistem KPPN dan BPD akan memberikan dampak besar. Sistem dapat menampilkan nama pemilik rekening secara langsung saat operator menginput nomor rekening, sehingga ketidaksesuaian nama dapat terdeteksi sebelum SP2D diterbitkan. Rekonsiliasi periodik antara data status rekening pada sistem SPAN dan database BPD perlu dijadwalkan secara rutin.

Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian dan Mitigasi Retur Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu berjalan dengan lancar dan antusias diikuti oleh seluruh peserta. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini mampu meminimalisir terjadinya retur TPG bahkan dapat “zero retur” sehingga TPG dapat diterima oleh penerima secara tepat waktu.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search