Manokwari

Migrasi Saldo Awal SAKTI Tahun 2022

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, Rollout SAKTI Full Modul termasuk Modul Pelaporan dimulai pada tahun anggaran 2022. Implementasi SAKTI Kelompok Modul Pelaporan diawali dengan Migrasi Data Saldo Awal dari Data Audited 2021 Aplikasi E-Rekon&LK ke Database Aplikasi SAKTI.

Migrasi saldo awal merupakan langkah awal implementasi SAKTI untuk kelompok modul Pelaporan (Persediaan, Aset Tetap & ATB dan data Akun Neraca) dan wajib dilakukan oleh semua satker yang mempunyai saldo Persediaan dan/ Aset Tetap dan/ ATB dan/ Akun Neraca Per 31 Desember 2021. Migrasi saldo awal dilakukan pada Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul General Ledger dan Pelaporan (GLP), dan Modul Piutang.

Syarat untuk melakukan migrasi saldo awal antara lain:

  • Mempunyai Saldo Persediaan, Aset Tetap, ATB, atau Akun Neraca Per 31 Desember 2021
  • Referensi UAKPB (Konfigurasi Satker) lengkap
  • Satker mempunyai user aktif
  • Data yang akan dimigrasikan Wajar/Normal

Secara umum, data yang akan dimigrasi antara lain:

  • Persediaan, meliputi referensi Persediaan, saldo Persediaan Per 31-12-2021 dan termasuk Persediaan Usang/ Rusak;
  • Aset Tetap, meliputi saldo BMN Per NUP Per 31-12-2021, data detil KDP yg masih bersaldo Per 31-12-2021, data Pendukung BMN (KIB, DBR,DBL);
  • Akun Neraca yag berasal dari Saldo Buku Besar Neraca Per 31-12-2021.

Persiapan migrasi saldo awal dilakukan dengan satker memastikan kesiapan User SAKTI Modul Pelaporan (User Operator, Validator dan Approval). Kemudian satker meng-inventarisasi kondisi data yang akan dimigrasi (data normal/ wajar) sebagai antisipasi durasi penyelesaian migrasi. Migrasi saldo awal akan dilakukan secara terpusat oleh aplikasi. Satker yang sudah siap migrasi akan dilakukan pemrosesan secara terpusat oleh aplikasi. Satker melakukan monitoring, verifikasi dan proses finalisasi apabila data sudah benar. Beberapa aplikasi yg digunakan yaitu Aplikasi E-Rekon&LK , Aplikasi SAKTI dan Aplikasi Monsakti. Kemudian satker harus memastikan data hasil migrasi sama dengan data sumbernya (SAKTI vs E-RekonLK). Terakhir satker wajib membuat Berita Acara Migrasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search