Manokwari

Pendaftaran Data Kontrak

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

 

Pendaftaran Data Kontrak

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran yang bersifat kontraktual, Satker wajib mendaftarkan data kontrak dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani untuk dicatat ke dalam database SPAN.

Data kontrak dimaksud meliputi : Informasi Umum, Informasi Khusus, dan Informasi Pembebanan.

Elemen Data Kontrak

Informasi Umum, meliputi :

  • Nomor kontrak,
  • mata uang,
  • tanggal kontrak,
  • nama pekerjaan,
  • penyedia barang/jasa, dan
  • data supplier (nama supplier, NPWP, tipe supplier, nama bank, dan nomor rekening yang digunakan yang digunakan sebagai tujuan pembayaran).

 

Informasi Khusus, meliputi :

  • cara penarikan,
  • rencana angsuran/pembayaran,
  • rencana potongan uang muka, dan
  • retensi (apabila ada).
  • Informasi Pembebanan : memuat data BAS yang menjadi dasar pembebanan dan pencadangan Pagu DIPA.

 

Persyaratan

  • Data kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme LS.
  • Bentuk kontrak adalah SPK atau surat perjanjian.
  • Data kontrak belum pernah dicatat dalam SPAN.
  • Perubahan atas data kontrak yang telah dicatat dalam SPAN.
  • ADK Data Kontrak dan PDF Kontrak.

 

Ketentuan

Pendaftaran data kontrak dilakukan mengacu pada 1 nomor kontrak tertentu.

Dalam hal suatu data kontrak terdiri dari beberapa mata uang, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing jenis mata uang.

Dalam hal data kontrak dibayarkan melalui beberapa kantor bayar, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing kantor bayar.

Tipe Kontrak

Kontrak Tahunan (Annnual Contract) : Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode /tahun anggaran yang sama.

Kontrak Tahun Jamak (Multy Year Contract) : Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode/ tahun anggaran yang berbeda.

Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak (Release Multi-year Contract) : Pembuatan komitmen tahunan atas kontrak jangka panjang tertentu dengan mengacu pada alokasi dalam DIPA untuk pekerjaan dalam kontrak dimaksud.

 

Proses Pendaftaran Data Kontrak

Data kontrak direkam melalui Aplikasi SAS, menggunakan user PPK.

Penyampaian Data kontrak dapat dilakukan melalui apliksi espm.kemenkeu.go.id dengan melampirkan :

  • ADK Kontrak dari SAS
  • Ringkasan Kontrak dari SAS
  • Karwas kontrak dari SAS
  • Karwas Realisasi Kontrak dari SAS
  • Fotocopy NPWP dan Nomor Rekening

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search