Manokwari

Penerbitan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas Penerimaan Negara yang berasal dari Potongan SPM

Bukti Penerimaan Negara merupakan Bukti Pemotongan Pajak melalui potongan dalam SPM-LS yang dicetak oleh Seksi Bank KPPN. 

Hal yang diperhatikan terkait BPN :

  • BPN diterbitkan bila terdapat permintaan oleh Satuan Kerja.
  • Pihak ketiga dapat meminta melalui Satuan Kerja untuk mengajukan surat permohonan cetak BPN atas potongan SPM-LS dengan menginformasikan nomor SP2D kepada KPPN Manokwari.
  • Nomor NTPN untuk transaksi perpajakan melalui potongan SPM adalah sama dengan nomor SP2D.
  • Pada dasarnya SSP yang dilegalisir oleh KPPN sudah cukup menjadi dokumen untuk melakukan pelaporan perpajakan atas potongan SPM.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search