TUGAS
KPPN Manokwari memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
- pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
- penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
- pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
- penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
- penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
- pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- pelaksanaan kehumasan; dan
- pelaksanaan administrasi KPPN.