Manokwari

Berita

Seputar KPPN Manokwari

Chinese Money Trap? Tidak terjadi di Indonesia

Chinese Money Trap? Tidak terjadi di Indonesia
Oleh: Nufransa Wira Sakti

Beberapa waktu belakangan ini beredar video yang dibuat oleh Nuseir Yassin, seorang travel vlogger yang berasal dari Israel. Pada September 2018, Nuseir Yasin ini pernah ditolak masuk ke Indonesia karena memiliki paspor Israel.

Video yang diupload oleh Nuseir melalui akun Nas Daily ini berjudul Chinese Money Trap. Dalam video ini diceritakan tentang adanya pinjaman dari Cina ke beberapa negara yang seolah-olah bermaksud untuk menguasai aset di negara tersebut.

Disebutkan dalam video tersebut bahwa jika negara peminjam gagal membayar maka negara tersebut akan dikuasai oleh China. Video tersebut banyak juga ditonton oleh orang Indonesia dan kemudian dihubungkan dengan utang pemerintah dari China.

Agar masyarakat dapat lebih jelas melihat keadaan sebenarnya, berikut ini disajikan beberapa data dan fakta terkait yang diperoleh dari Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

(1) Utang pemerintah terdiri dari dua kelompok besar yaitu Pinjaman dan Surat Berharga Negara (SBN). Prosentase utang yang berasal dari pemberi pinjaman adalah sebesar 18,23% per akhir 2018. Sementara yang berasal dari SBN investor di pasar modal sebesar 81,77%. 
Jadi jelas bahwa proporsi pinjaman jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan SBN yang dimiliki investor.

(2) Untuk pemberi pinjaman kepada pemerintah berasal dari berbagai lembaga dunia dan beberapa negara antara lain yaitu: World Bank, Asian Development Bank (ADB), Jepang, Jerman, Perancis, dan juga China. Pada akhir 2018, pinjaman pemerintah kepada China sekitar Rp22 triliun atau sebesar 0,50% dari jumlah total utang Pemerintah. secara total, proporsi pinjaman China kepada Indonesia sangat kecil untuk dapat "menguasai" Indonesia.

Untuk pinjaman oleh perusahaan swasta Indonesia dari China dilakukan secara Business to Business, sedangkan pinjaman Pemerintah dilakukan secara Government to Government.

Perjanjian pinjaman Pemerintah dengan China dan juga negara lainnya dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan aman bagi Pemerintah. Hal ini juga sudah diatur berdasarkan pedoman pengadaan pinjaman pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2011.

(3) Untuk melihat kewajaran suatu utang, dapat dibandingkan dengan penghasilannya. Dalam suatu negara, penghasilan dilihat melalui Produk Domestik Bruto (PDB). Dilihat dari rasio utang dengan PDBnya, sebagian besar negara-negara yang disebutkan dalam video tersebut memiliki rasio utang Pemerintah per PDB yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Saat ini rasio utang per PDB Indonesia adalah 29,78%, sementara negara-negara yang disebutkan dalam video tersebut berturut-turut adalah Sri Lanka (77,6%), Papua New Guinea (33,5%), Pakistan (67,2%), Malaysia (50,9%), Laos (50,0%), Mongolia (79,4%), Egypt (101,2%), Kenya (57,1%), dan South Africa (53,1%).

Terlihat bahwa rasio utang terhadap penghasilan dari negara yang disebutkan sangat berbeda dengan kondisi Indonesia.

(4) Tingkat kehati-hatian dalam pengelolaan utang yang merupakan bagian dari anggaran negara juga dapat dilihat dari rasio defisit anggaran pemerintah yang dibandingkan dengan PDB. Rasio defisit anggaran Pemerintah per PDB Indonesia tergolong kecil, yakni 2,5% di tahun 2017.

Sementara negara-negara yang disebutkan dalam video tersebut rasio defisitnya lebih besar; Sri Lanka (5,5%), Pakistan (5,8%), Malaysia (3,0%), Mongolia (6,2%), Egypt (10,7%), Kenya (9,5%), dan South Africa (3,5%).

Rasio defisit menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia sangat berhati-hati dalam membelanjakan anggarannya.

(5) Pemerintah Indonesia juga memiliki kemampuan untuk membayar kembali utangnya, dimana pembayarannya yang telah dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang pengelolaannya diatur dalam Undang-undang (UU) APBN serta dibahas secara mendalam dan teliti melalui persetujuan DPR.

Pinjaman Pemerintah juga tidak jatuh tempo sekaligus, tetapi pembayarannya dicicil selama periode tertentu sehingga tidak memberatkan keuangan negara.

Jadi apa yang terdapat dalam konten video tersebut adalah tidak terjadi di Indonesia. Kondisi keuangan negara kita jauh berbeda dengan negara-negara yang disebutkan dalam video tersebut.

Pinjaman Pemerintah dari China relatif aman secara jumlah dan secara ketentuan dalam perjanjian pinjamannya. Secara keseluruhan, utang Pemerintah masih berada pada kondisi yang aman dan dikelola dengan penuh kehati-hatian dan terukur serta transparan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search