Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang (03/02).
Ilustrasi Pembukuan (source : Pexel)
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. LPJ Bendahara disusun atas berdasarkan Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA/PPK atas nama KPA bagi Bendahara Pengeluaran/BPP dan Kepala Satker atau pejabat yag bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara bagi Bendahara Penerimaan.
Dasar Hukum penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-27/PB/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014. Batas waktu penyampaian LPJ Bendahara adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 adalah hari libur, maka LPJ Bendahara disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
Sesuai surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-3303/PB/2018 tanggal 11 April 2018 hal Penggunaan Aplikasi SPRINT (Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi), maka penyampaian LPJ Bendahara berikut Arsip Data Komputer (ADK) disampaikan oleh satker melalui Aplikasi SPRINT yang dimulai dari LPJ bulan April 2018. Aplikasi SPRINT dapat diakses di alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/. Dalam hal satker belum mempunyai user pada Aplikasi SPRINT, maka dapat mendaftar terlebih dulu pada Aplikasi DIGIT (https://digit.kemenkeu.go.id). Setelah itu, satker menyampaikan pemberitahuan/konfirmasi ke KPPN untuk aktivasi user pada Aplikasi SPRINT.
Atas LPJ Bendahara yang disampaikan ke KPPN, selanjutnya dilakukan verifikasi. Pelaksanaan verifikasi LPJ Bendahara oleh KPPN meliputi:
- menguji kesesuaian saldo awal
- menguji kesesuaian saldo di rekening bank
- menguji kesesuaian jumlah uang di brankas
- menguji kebenaran perhitungan
- menguji kesesuaian penyetoran ke Kas Negara
- menguji kesesuaian saldo UP (Bendahara Pengeluaran)
- meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran PNBP (Bendahara Penerimaan)
- menguji kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak (bila ada)
- meneliti ijin rekening bendahara
Saat ini, proses verifikasi data LPJ telah dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SPRINT. Sedangkan untuk verifikasi kelengkapan LPJ dan lampirannya masih dilaksanakan secara manual oleh petugas Seksi Verifikasi dan Akuntansi.
Berdasarkan hasil verifikasi LPJ Bendahara periode Bulan Januari 2021, ditemukan beberapa permasalahan/kesalahan. Untuk periode Januari 2021, terdapat kesalahan LPJ Bendahara sebanyak 107 buah, dengan kesalahan terbanyak terkait dengan data rekening bendahara sebanyak 51 kesalahan atau sebesar 47,7%. Dari 51 kesalahan tersebut, dapat dirinci sebagai berikut:
- Data Rekening ADK double/3/5 sebanyak 13 kesalahan
- Data Rekening ADK kosong sebanyak 16 kesalahan
- Data Rekening lama belum dihapus (terdapat Rek VA) sebanyak 7 kesalahan
- Data Rekening ADK Beda sebanyak 15 kesalahan.
Berikut ini adalah diagram lingkaran kesalahan LPJ terkait data rekening:
Kesalahan-kesalahan ini antara lain disebabkan oleh adanya perubahan rekening bendahara menjadi rekening Virtual Account (VA) yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan saat ini masih belum selesai prosesnya.
Atas permasalahan tersebut, KPPN telah melakukan analisis maupun berkordinasi dengan kantor pusat DJPb untuk mendapatkan solusi. Untuk permasalahan yang pertama yaitu Data Rekening ADK Double/3/5, solusinya adalah pada Aplikasi SAS modul Silabi, Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi yang telah direkam dihapus, kemudian dilakukan pengecekan pada data Referensi Bendahara yang telah direkam, dan dipastikan datanya tidak double. Kemudian jika sudah sesuai, dilakukan “posting” ulang. Setelah itu direkam Berita Acara yang baru dengan nomor yang berbeda. Kemudian dilakukan cetak/tayang LPJ dan proses pengiriman ADK.
Untuk permasalahan yang kedua yaitu Data Rekening pada ADK Kosong, biasanya ini terjadi karena terdapat rekening VA baru yang kode pada jenis rekening masih 50 (Rekening Virtual Pengeluaran). Solusinya adalah Berita Acara yang telah direkam dihapus terlebih dulu, setelah itu kode jenis rekening VA diubah menjadi 20 (Rekening Pengeluaran). Lalu Berita Acara dibuat yang baru, kemudian dilakukan cetak/tayang LPJ dan proses pengiriman ADK.
Permasalahan ketiga terkait Data Rekening lama belum dihapus (terdapat VA) ini terjadi karena pada Database SPRINT, data rekening bendahara yang lama masih terdaftar sedangkan satker sudah memiliki rekening VA yang baru dan tidak memasukkan data rekening bendahara yang lama dalam Aplikasi SAS (referensi rekening). Solusinya adalah dengan mengajukan permohonan penonaktifan data rekening pada Aplikasi SPRINT ke KPPN agar dilakukan penonaktifan data rekening pada Aplikasi SPRINT. Sambil menunggu proses penonaktifan, untuk sementara satker bisa menambahkan data rekening bendahara yang lama di Aplikasi SAS (referensi bendahara) agar data rekening pada ADK LPJ sesuai dengan data pada Aplikasi SPRINT.
Terakhir yaitu permasalahan terkait Data Rekening ADK Beda. Hal ini terjadi karena data rekening yang direkam pada Aplikasi SAS (referensi bendahara) tidak sama dengan data rekening pada Aplikasi SPRINT. Solusinya adalah dengan memperbaiki data rekening pada Aplikasi SAS sesuai data yang ada (data di rekening koran bank / data pada Aplikasi SPRINT).
Semoga tulisan yang singkat ini dapat menambah pengetahuan bagi pembaca, khususnya bagi Bendahara Pengeluaran maupun Penerimaan dalam menyusun LPJ-nya. Dengan demikian, kesalahan-kesalahan yang pernah ditemui seperti di atas tidak akan terjadi lagi pada penyampaian LPJ berikutnya.
(Ihza Zhafranianto)