Manokwari

Berita

Seputar KPPN Manokwari

Revolusi Industri 4.0 Sektor Publik : Marketplace dan Digital Payment Pemerintah

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-20/PB/2020 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satker, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mulai melakukan sosialisasi Marketplace sejak Bulan November Tahun 2019 dengan tujuan Mendorong efisiensi, efektivitas, tranparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM.

Marketplace merupakan Sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang digunakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan.

Sistem Marketplace juga didukung dengan Sistem Digital Payment yaitu Pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari Rekening Pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit/ Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah bekerjasama dengan bank-bank pemerintah untuk menyediakan sebuah aplikasi belanja online yang memenuhi konsep-konsep dasar pembayaran atas beban APBN dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Beberapa contoh proses pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pembayaran dilakukan setelah barang diterima, kepatuhan atas kewajiban perpajakan dan mekanisme check and balance diantara para pejabat perbendaharaan dan pengadaan. Hal inilah yang membedakan marketplace pemerintah dengan marketplace-marketplace yang sudah ada di pasar online.

Marketplace ini dilatarbelakangi oleh a) Pemberdayaan UMKM b) Digitalisasi UMKM c) Modernisasi Pengelolaan Keuangan Negara. Maka dari itu perlu dikembangkan Digital Payment Ecosystem dan Sistem Marketplace guna mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM.

Hingga saat ini telah terbentuk 3 Marketplace pemerintah yakni digipay002 (BRI), digipay008 (Mandiri), dan digipay009 (BNI) yang telah siap digunakan oleh satuan kerja dan penyedia barang/jasa. Terdapat 2 metode pembayaran untuk menunjang kemudahan transaksi yakni pembayaran melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Cash Management System (CMS VA).

Beberapa manfaat yang akan diperoleh oleh satuan kerja dan pelaku usaha/vendor jika bergabung dalam Sistem Marketplace dan Digital Payment, yaitu:

  1. Manfaat bagi satuan kerja
  2. Otomatisasi dan efisiensi pada mekanisme belanja pemerintah
  3. Simplifikasi SPJ
  4. Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan.
  5. Manfaat bagi pelaku usaha/vendor
  6. Kepastian pembayaran
  7. Peluang menjadi rekanan banyak satker
  8. Bank Lending Facility

Selain bagi satuan kerja dan pelaku usaha, Sistem Marketplace dan Digital Payment juga tentunya akan memberi manfaat bagi Bendahara Umum Negara, yaitu

  1. Manajemen likuiditas yang lebih efisien
  2. Perencanaan kas yang lebih efektif
  3. Data analytics

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, diharapkan satker dan penyedia dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. Melalui sistem Marketplace, pemerintah menargetkan pemberdayaan serta terbukanya akses pasar bagi UMKM guna menggairahkan kembali perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search