Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dinanti-nantikan akhirnya cair. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari siap mencairkan dana THR yang bersumber dari APBN sekitar Rp48,21 miliar untuk Aparatur Negara pada pemerintah pusat yang bertugas pada 134 instansi vertikal satuan kerja (satker) se Manokwari dan sekitarnya (Kab. Manokwari, Kab. Manokwari Selatan, Kab. Teluk Wondama, Kab. Teluk Bintuni, dan Kab. Pegunungan Arfak).
Angka tersebut merupakan estimasi dari pencairan gaji induk bulan sebelumnya sebagai dasar perhitungan THR. Selain itu juga siap menyalurkan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) tahun 2021 kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN). Pencairan THR itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Untuk keperluan THR yang bersumber dari APBN tersebut, KPPN Manokwari telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh mitra kerja agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke KPPN Manokwari secara daring (online). THR tahun 2021 ini diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Unsur aparatur negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara. Yang berbeda pada tahun sebelumnya, THR pada tahun 2020 hanya dibatasi sampai dengan jabatan yang setara dengan Jabatan Administrator (Eselon III) atau Jabatan Fungsional Ahli Madya ke bawah.
Dengan cairnya THR ini diharapkan dapat mempertahankan dan menstimulasi daya beli masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional khususnya bagi perekonomian se-Manokwari dan sekitarnya.
Besaran dari THR yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah No, 63 Tahun 2021 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pencairan tagihan THR paling cepat sepuluh hari hari kerja sebelum hari raya.
Tatacara pembuatan SPM THR Tahun 2021 dapat diunduh di link berikut ini Unduh. (stm)