Manokwari

Berita

Seputar KPPN Manokwari

KPPN Manokwari Berhasil Salurkan Dana Desa Tahap II Lebih Cepat

          Pandemi Covid-19 dengan kedahsyatan dampaknya telah mengubah berbagai aspek kehidupan termasuk alokasi pemerintah. Refocusing yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun 2020 dan 2021 merupakan salah satu buktinya. Pengeluaran pemerintah harus benar-benar dioptimalkan untuk meminimalisir dampak pandemi. Selain refocusing kebijakan penggunaan APBN juga berubah termasuk penggunaan Dana Desa. Desa harus mengalokasikan sebagian Dana Desanya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

          Sedikit flash back, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN  yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

          Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:

  1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
  4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
  5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
  6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
  7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

          Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

          Dana Desa merupakan salah satu sumber penerimaan bagi daerah yang pada akhirnya dibelanjakan di daerah tersebut. Proses penyaluran Dana Desa akan memberikan stimulus perekonomian seiring dengan kecepatan dibelanjakannya dana tersebut oleh pemerintah daerah dan desa. Dengan meratanya penyaluran dan belanja Pemerintah Daerah yang berasal dari Dana Desa, diharapkan dapat memberikan kontribusi sebagai penggerak roda perekonomian dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di wilayah Papua Barat yang lebih stabil untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

          Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (KPA DFDD), KPPN Manokwari beserta 172 KPPN lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan penugasan untuk menyalurkan DFDD. Dalam penyaluran Dana Desa, KPPN Manokwari memiliki mitra kerja sebanyak 5 (lima) Pemerintah Daerah meliputi Pemda Kabupaten Manokwari, Pemda Kabupaten Manokwari Selatan, Pemda Kabupaten Pegunungan Arfak, Pemda Kabupaten Teluk Bintuni dan Pemda Kabupaten Teluk Wondama.

          KPPN Manokwari berhasil menyalurkan Dana Desa tahap II lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. KPPN Manokwari telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp. 360,66 milyar atau sebesar 77,07% dari pagu anggaran sebesar Rp. 467,88 milyar. Realisasi ini naik 14,41% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp. 342,33 miliar. Dana Desa yang disalurkan untuk 577 Desa di seluruh kabupaten lingkup kerja KPPN Manokwari. Dana Desa yang disalurkan tersebut terdiri dari Dana Desa Reguler sebesar Rp219,64 milyar dan Dana Desa untuk BLT sebesar Rp141,02 milyar.

          Pada awal tahun 2022, KPPN Manokwari bahkan berhasil menjadi KPPN tercepat dalam menyalurkan Dana Desa di Provinsi Papua Barat. Jika melihat tahun-tahun sebelumnya, ini merupakan tahun ketiga KPPN Manokwari dapat menyalurkan Dana Desa sebelum bulan Januari berakhir.

          KPPN Manokwari senantiasa bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui kegiatan seperti Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) secara daring yang melibatkan seluruh unsur terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), APIP, dan Badan Pengelolaa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari seluruh Pemerintah Daerah lingkup kerja KPPN Manokwari. Sinergi dan kerjasama yang baik antara KPPN Manokwari dan Pemerintah Daerah sangat diperlukan agar percepatan penyaluran DFDD dapat segera dilakukan. KPPN Manokwari juga secara aktif menyampaikan monitoring penyaluran Dana Desa dan pemberitahuan batas-batas waktu penyaluran kepada Pemerintah Daerah. KPPN Manokwari juga sangat terbuka apabila Pemerintah Daerah memerlukan pendampingan dalam penyaluran Dana Desa.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search