Manokwari

Berita

Seputar KPPN Manokwari

Penyaluran THR Cepat, Geliat Ekonomi Meningkat

Pada tanggal 11 Maret 2025, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan THR dan Gaji ke-13 menjadi instrumen untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional serta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara . Penyaluran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 akan diberikan kepada Aparatur Negara baik di pusat maupun di daerah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Komponen THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 yang diberikan kepada Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan. Sementara, komponen yang diberikan pada pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Untuk Aparatur Negara pada Pemerintah daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

THR Tahun 2025 dapat dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, atau mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji Ke-13 tahun ini akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, atau paling cepat hari kerja pertama pada bulan Juni 2025. Pembayaran THR kepada Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dimulai dari rekonsiliasi gaji hingga pengajuan dari Satuan Kerja Pemerintah Pusat untuk dapat diproses oleh KPPN.


Sampai dengan hari Kamis Malam (27/03), KPPN Manokwari telah menyalurkan pembayaran THR kepada 16.334 personil Aparatur Negara pada 141 Satuan Kerja Pemerintah Pusat dengan total alokasi mencapai Rp85,43 miliar. Secara rinci, THR PNS yang telah dibayarkan berjumlah Rp16,3 miliar untuk 3.233 pegawai, sedangkan untuk PPPK sebesar Rp1,23 miliar bagi 339 pegawai. Sementara itu, THR bagi anggota Polri mencapai Rp16,66 miliar untuk 4.740 personil, THR prajurit TNI sebesar Rp18,83 miliar untuk 6.462 personil, dan THR PPNPN sebanyak Rp5,07 miliar bagi 1.301 pegawai. Selain itu, Tunjangan Kinerja THR yang telah dibayarkan berjumlah Rp27,3 miliar untuk 259 pegawai.


Dengan pencairan THR ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat sehingga turut mendorong aktivitas ekonomi, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri. Pemerintah terus memastikan kelancaran penyaluran THR agar dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh para penerima dan memberikan dampak positif bagi perekonomian.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 



IKUTI KAMI

Search