Manokwari

Peringatan I Keterlambatan Penyampaian SPM-LS Gaji Induk Bulan Februari 2019

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran (terlampir)
Surat dan Lampiran

Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-1174/PB.3/2016 tanggal 11 Februari 2016 hal Batas Waktu Penyampaian dan Penerbitan SPM/SP2D Gaji, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas Pasal 59 ayat (6) dinyatakan bahwa SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
  2. Berdasarkan monitoring data pada aplikasi Gaji DPP, sampai saat ini satker Saudara belum menyampaikan SPM-LS untuk pembayaran gaji induk bulan Februari 2019.
  3. Perlu ditegaskan bahwa penyampaian lebih awal SPM-LS untuk pembayaran gaji induk ke KPPN adalah dalam rangka menghindari terjadinya kekurangan droping dana untuk pembayaran gaji, yang berdampak pada terjadinya keterlambatan pembayaran gaji.
  4. Untuk itu kembali diingatkan sehubungan dengan surat kami Nomor S-231/WPB.32/KP.065/2016 tanggal 16 Februari 2016 pada angka 3 bahwa terhadap satker yang tidak mematuhi ketentuan tersebut diatas dan mendapatkan peringatan/teguran sebanyak 3 (tiga) kali dari KPPN, maka akan dikenakan sanksi berupa penerbitan SP2D atas SPM Gaji bulanan berkenaan diperlakukan sebagai gaji susulan sehingga tidak dibebankan pada RPKBUNP Gaji/BO II, namun dibebankan pada RPKBUNP SPAN dan baru diterbitkan pada tanggal pembayaran gaji bulan berkenaan.
  5. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan untuk bulan selanjutnya satker Saudara dapat mengikuti ketentuan pada angka 1 tersebut diatas.

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Lampiran
Daftar Satker yang belum menyampaikan SPM-LS untuk pembayaran gaji induk bulan Februari 2019

 No Kode Satker Nama Satker Lokasi
1 287799 KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN MANOKWARI  MANOKWARI
2 288571 BANDAR UDARA RENDANI DI MANOKWARI MANOKWARI
3 330175 BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL XVII MANOKWARI MANOKWARI
4 331204 KPU  KABUPATEN MANOKWARI SELATAN MANOKWARI
5 401823 BALAI PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM DAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN WILAYAH MALUKU PAPUA MANOKWARI
6 417640 KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI BINTUNI
7 418229 KESDAM XVIII/KASUARI (TNI) MANOKWARI
8 419512 LPMP PROVINSI PAPUA BARAT WONDAMA
9 429502 BADAN PUSAT STATISTIK KAB. MANOKWARI MANOKWARI
10 437576 STASIUN KLIMATOLOGI RANSIKI RANSIKI
11 473013 DIT RESKRIMSUS POLDA PAPUA BARAT MANOKWARI
12 499496 STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS II MANOKWARI MANOKWARI
13 517911 UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN BINTUNI BINTUNI
14 517925 UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN ORANSBARI ORANSBARI
15 518163 BANDAR UDARA WASIOR MANOKWARI MANOKWARI
16 518191 BANDAR UDARA MERDEI MANOKWARI MANOKWARI
17 559580 UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN WASIOR  WONDAMA
18 568551 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. TELUK WONDAMA  WONDAMA
19 654206 LOKA MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO MANOKWARI MANOKWARI
20 654598 KPU  PROVINSI PAPUA BARAT MANOKWARI
21 659953 KPU  KABUPATEN MANOKWARI MANOKWARI
22 700138 LPP RRI MANOKWARI MANOKWARI

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search