Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker:
- BADAN PUSAT STATISTIK KAB. MANOKWARI 429502
- BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LHK WILAYAH MALUKU PAPUA 401818
- BANDAR UDARA MERDEI MANOKWARI 518191
- BIDHUMAS POLDA 536778
- DITRESKRIMUN POLDA PAPUA BARAT 473012
- KESDAM XVIII/KASUARI 418229
- KPU KABUPATEN MANOKWARI SELATAN 331204
- KPU KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK 331104
- PERWAKILAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL PROVINSI PAPUA BARAT 666700
- RINDAM XVIII / KASUARI 344891
Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-1174/PB.3/2016 tanggal 11 Februari 2016 hal Batas Waktu Penyampaian dan Penerbitan SPM/SP2D Gaji, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas Pasal 59 ayat (6) dinyatakan bahwa SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
- Berdasarkan monitoring data pada Karwas GP, sampai saat ini satker Saudara belum menyampaikan SPM-LS untuk pembayaran gaji induk bulan Oktober 2019.
- Perlu ditegaskan bahwa penyampaian lebih awal SPM-LS untuk pembayaran gaji induk ke KPPN adalah dalam rangka menghindari terjadinya kekurangan droping dana untuk pembayaran gaji, yang berdampak pada terjadinya keterlambatan pembayaran gaji.
- Untuk itu kembali diingatkan sehubungan dengan surat kami Nomor S-231/WPB.32/KP.065/2016 tanggal 16 Februari 2016 pada angka 3 bahwa terhadap satker yang tidak mematuhi ketentuan tersebut diatas dan mendapatkan peringatan/teguran sebanyak 3 (tiga) kali dari KPPN, maka akan dikenakan sanksi berupa penerbitan SP2D atas SPM Gaji bulanan berkenaan diperlakukan sebagai gaji susulan sehingga tidak dibebankan pada RPKBUNP Gaji/BO II, namun dibebankan pada RPKBUNP SPAN dan baru diterbitkan pada tanggal pembayaran gaji bulan berkenaan.
- Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan untuk bulan selanjutnya satker Saudara dapat mengikuti ketentuan pada angka 1 tersebut diatas.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.