Manokwari

Keterlambatan Penyampaian SPM-LS Gaji Induk Bulan Oktober 2019

Surat S-2195

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker:

  1. BADAN PUSAT STATISTIK KAB. MANOKWARI 429502
  2. BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LHK WILAYAH MALUKU PAPUA 401818
  3. BANDAR UDARA MERDEI MANOKWARI 518191
  4. BIDHUMAS POLDA 536778
  5. DITRESKRIMUN POLDA PAPUA BARAT 473012
  6. KESDAM XVIII/KASUARI 418229
  7. KPU KABUPATEN MANOKWARI SELATAN 331204
  8. KPU KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK 331104
  9. PERWAKILAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL PROVINSI PAPUA BARAT 666700
  10. RINDAM XVIII / KASUARI 344891

Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-1174/PB.3/2016 tanggal 11 Februari 2016 hal Batas Waktu Penyampaian dan Penerbitan SPM/SP2D Gaji, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas Pasal 59 ayat (6) dinyatakan bahwa SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
  2. Berdasarkan monitoring data pada Karwas GP, sampai saat ini satker Saudara belum menyampaikan SPM-LS untuk pembayaran gaji induk bulan Oktober 2019.
  3. Perlu ditegaskan bahwa penyampaian lebih awal SPM-LS untuk pembayaran gaji induk ke KPPN adalah dalam rangka menghindari terjadinya kekurangan droping dana untuk pembayaran gaji, yang berdampak pada terjadinya keterlambatan pembayaran gaji.
  4. Untuk itu kembali diingatkan sehubungan dengan surat kami Nomor S-231/WPB.32/KP.065/2016 tanggal 16 Februari 2016 pada angka 3 bahwa terhadap satker yang tidak mematuhi ketentuan tersebut diatas dan mendapatkan peringatan/teguran sebanyak 3 (tiga) kali dari KPPN, maka akan dikenakan sanksi berupa penerbitan SP2D atas SPM Gaji bulanan berkenaan diperlakukan sebagai gaji susulan sehingga tidak dibebankan pada RPKBUNP Gaji/BO II, namun dibebankan pada RPKBUNP SPAN dan baru diterbitkan pada tanggal pembayaran gaji bulan berkenaan.
  5. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan untuk bulan selanjutnya satker Saudara dapat mengikuti ketentuan pada angka 1 tersebut diatas.

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search