Manokwari

Keterlambatan Penyampaian SPM-LS Gaji Induk Bulan Maret 2020

S-245_WPB33_KP01_2020.pdf dan Lamp

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker: 

No

Kode

N a m a

1

414041

BANDAR UDARA BINTUNI DI MANOKWARI

2

417640

KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI

3

418227

PALDAM  XVIII/KASUARI

4

418229

KESDAM  XVIII/KASUARI

5

423348

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. MANOKWARI

6

423350

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. MANOKWARI

7

473016

DITSAMAPTA POLDA PAPUA BARAT

8

518163

BANDAR UDARA WASIOR MANOKWARI

9

568556

KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI PAPUA BARAT

10

568562

KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI PAPUA BARAT

11

667652

KANTOR REGIONAL XIV BKN MANOKWARI

12

667772

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PAPUA BARAT

13

675500

MADRASAH ALIYAH NEGERI MANOKWARI

14

677572

UNIVERSITAS NEGERI PAPUA

15

686510

SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI PAPUA BARAT

16

700138

RRI MANOKWARI

 

Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN dan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-1174/PB.3/2016 tanggal 11 Februari 2016 hal Batas Waktu Penyampaian dan Penerbitan SPM/SP2D Gaji, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas pada Pasal 59 ayat (6) dinyatakan bahwa SPMLS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran;
  2. Berdasarkan monitoring data pada Aplikasi Gaji KPPN Terpusat, sampai dengan tanggal 15 Februari 2020 satker Saudara belum menyampaikan SPM-LS untuk pembayaran gaji induk bulan Maret 2020;
  3. Perlu ditegaskan bahwa penyampaian lebih awal SPM-LS untuk pembayaran gaji induk ke KPPN adalah dalam rangka menghindari terjadinya kekurangan droping dana untuk pembayaran gaji, yang berdampak pada terjadinya keterlambatan pembayaran gaji;
  4. Untuk itu kembali diingatkan sehubungan dengan surat kami Nomor S-231/WPB.32/KP.065/2016 tanggal 16 Februari 2016 pada angka 3 bahwa terhadap satker yang tidak mematuhi ketentuan tersebut diatas dan mendapatkan peringatan/teguran sebanyak 3 (tiga) kali dari KPPN, maka akan dikenakan sanksi berupa penerbitan SP2D atas SPM Gaji bulanan berkenaan diperlakukan sebagai gaji susulan sehingga tidak dibebankan pada RPKBUNP Gaji/BO II, namun dibebankan pada RPKBUNP SPAN dan baru diterbitkan pada tanggal pembayaran gaji bulan berkenaan;
  5. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan untuk bulan selanjutnya satker Saudara dapat mengikuti ketentuan pada angka 1 tersebut diatas.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search