Manokwari

Pengaturan Pengajuan SPM Dalam Masa Keadaan Darurat COVID-19

S-613_WPB.33_KP.01_2020

 

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Manokwari

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-31/PB/2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat COVID-19 serta Surat Kepala KPPN Manokwari Nomor S-463/WPB.33/KP.01/2020 tanggal 01 April 2020 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berkaitan dengan pengaturan pengajuan SPM ke KPPN, terdapat penyesuaian pengaturan penyampaian SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL sebagai berikut:

  1. Ketentuan pengiriman ADK SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL dan scan pdf dokumen pendukungnya melalui saluran email termasuk konfirmasi kepada satuan kerja ditiadakan terhitung sejak tanggal 27 April 2020. SPM yang dikirimkan melalui saluran email akan ditolak dan tidak akan diproses.
  2. Dalam rangka pengiriman ADK SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL dan scan pdf dokumen pendukungnya secara elektronik untuk Satker pengguna aplikasi SAS, dilakukan melalui aplikasi eSPM;
  3. Waktu penerimaaan SPM secara elektronik (eSPM) adalah mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00 WIT. Penyampaian SPM yang diluar jam tersebut tidak dapat kami proses dan akan tertolak secara otomatis oleh aplikasi eSPM;
  4. Berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, jumlah maksimal dokumen SPM dalam satu hari layanan yang dapat diterima oleh KPPN Manokwari ialah sebanyak 70 (tujuh puluh) SPM, untuk itu setiap satker dihimbau agar melakukan simplifikasi pengajuan tagihan dengan menggabungkan tagihan belanja dari beberapa akun yang berasal dari output yang sama, dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-6/PB/2018 tentang Tata Cara Penggabungan Beberapa Kegiatan, Output, dan Lokasi dalam Penerbitan SPM GUP, PTUP, dan SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran.

2. Tahap pengiriman dokumen

  1. Satker melakukan update aplikasi SAS versi 20.0.4 yang dapat diunduh pada link bit.ly/infokppnmkw.
  2. Petugas Upload Satker mengunggah ADK (yang sudah diinject pin oleh PPSPM) dan PDF SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL beserta dokumen pendukung lainnya melalui eSPM.
  3. Petugas Upload Satker memantau posisi, status, dan checklist hardcopy SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL yang sudah di-upload termasuk alasan penolakan (apabila ada penolakan) melalui eSPM.
  4. Lampiran petunjuk teknis penggunaan aplikasi eSPM oleh satker terlampir.

3. Seluruh ketentuan pelayanan KPPN Manokwari di masa darurat COVID-19 ini berpedoman pada SOP dan ketentuan layanan KPPN dimasa darurat COVID-19 yang berlaku secara nasional.

4. Ketentuan ini berlaku sampai dengan pemberitahuan yang akan disampaikan kemudian.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search