Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Manokwari
Bersama ini kami sampaikan surat Kepala KPPN Manokwari nomor S-857/WPB.33/2020 terkait pengaturan pengajuan SPM ke KPPN selama pandemi Covid 19. Poin-poin penting dari surat ini ialah sebagai berikut:
1. Perubahan pembayaran dengan menggunakan mekanisme TUP Tunai, dengan ketentuan:
- Pembayaran dengan TUP Tunai oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada satu penerima/penyedia barang/jasa dapat dilakukan pembayaran sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Pembayaran belanja non-kontraktual dan/atau belanja modal dengan nilai pembayaran sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat dilakukan dengan mekanisme TUP Tunai;
2. Pengajuan SPM LS Kontraktual untuk pembayaran jasa konsultan perseorangan dilakukan dengan mekanisme LS non-kontraktual dengan banyak penerima.
3. Pencabutan Surat Kepala KPPN Manokwari nomor S-463/WPB.33/KP.01/2020 dan S- 582/WPB.33/KP.01/2020. Hal ini berdampak pengajuan SPM GUP tidak dibatasi lagi maksimal sebulan sekali. Selain itu satker yang revisi anggaran terkait covid-19 belum selesai dapat mengajukan SPM secara normal.
4. Jam Layanan dan kuota penerimaan SPM:
- Penerimaan SPM dapat dilakukan antara pukul 07.30 s.d 12.00 WIT;
- Dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian SPM, SPM yang masuk setiap hari dibatasi 150 SPM dimana satu satker maksimal mengajukan 3 SPM;
- SPM Gaji Induk (01) dan PPNPN Induk (54) dikecualikan dari kuota tersebut pada huruf b;
- Apabila Satker ingin menyampaikan SPM yang penting dan mendesak namun kuota yang ditetapkan oleh KPPN Manokwari telah terpenuhi, KPA dapat mengajukan surat permohonan dispensasi.
5. Satker agar menyampaikan hardcopy SPM yang telah menjadi SP2D ke KPPN Manokwari selama periode layanan online melalui petugas khusus yang ada di pintu masuk KPPN Manokwari.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.