S-520/WPB.33/KP.01/2021
Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja di Wilayah Pembayaran KPPN Manokwari
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, diatur bahwa KPPN memiliki fungsi manajemen hubungan pengguna layanan. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kulaitas layanan KPPN Manokwari, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. |
Terhitung mulai Tahun Anggaran 2021 layanan konsultasi dan keluhan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|
- Konsultasi dan edukasi Satuan Kerja; Konsultasi dan edukasi satuan kerja terkait pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN), Sdr. Faiz Akhsan Shauqy. Petugas Satuan Kerja diharapkan mengajukan pertanyaan melalui HAI-CSO pada aplikasi OMSPAN agar seluruh pertanyaan yang diakukan oleh petugas satker dapat terpantau dan terjawab sesuai dengan norma waktu yang ada. Apabila petugas satker sudah melakukan penginputan pertanyaan pada HAI-CSO dan masih memerlukan informasi yang lebih jelas, petugas satker dapat menghubungi Saudara Faiz melalui WA/Telegram dengan nomor 081225103402 (Sesuai Jam Kerja KPPN Manokwari).
- Konsultasi dan konfirmasi layanan terkait SPM/SKPP/Kontrak/GPP/Koreksi; Konsultasi dan konfirmasi layanan terkait SPM/SKPP/Kontrak/GPP/Koreksi yang sudah diajukan atau sudah ditolak dilaksanakan oleh Seksi Pencairan Dana. Petugas Satuan Kerja dapat melakukan konsultasi atau melakukan konfirmasi layanan dengan menghubungi Kepala Seksi Pencairan Dana (Sdr. Ramdani) melalui WA/Telegram dengan nomor 081314707491 (Sesuai Jam Kerja KPPN Manokwari).
- Konsultasi dan konfirmasi layanan terkait Rekonsiliasi, Laporan Keuangan dan LPJ Bendahara; Konsultasi dan konfirmasi layanan terkait Rekonsiliasi, Laporan Keuangan dan LPJ Bendahara dilaksanakan oleh Seksi Verifikasi dan Akuntansi. Petugas Satuan Kerja dapat melakukan konsultasi atau melakukan konfirmasi layanan dengan menghubungi Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Sdr. Uji W Purnomo) melalui WA/Telegram dengan nomor 081327943660 (Sesuai Jam Kerja KPPN Manokwari).
- Konsultasi dan konfirmasi layanan terkait Rekening Pemerintah, Retur, Market Place dan Konfirmasi Penerimaan Negara; Konsultasi dan konfirmasi layanan terkait Rekening Pemerintah, Retur, Market Place dan Konfirmasi Penerimaan Negara dilaksanakan oleh Seksi Bank. Petugas Satuan Kerja dapat melakukan konsultasi atau melakukan konfirmasi layanan dengan menghubungi Kepala Seksi Bank (Sdr. Haerul Harun) melalui WA/Telegram dengan nomor 085233338607 (Sesuai Jam Kerja KPPN Manokwari).
- Konsultasi dan melakukan konformasi layanan terkait pemberian dispensasi, persetujuan UP, TUP, dan sertifikasi; Konsultasi dan keluhan terkait pemberian dispensasi, persetujuan UP, TUP, dan sertifikasi dilaksanakan oleh Seksi MSKI. Petugas Satuan Kerja dapat melakukan konsultasi atau melakukan konfirmasi layanan dengan menghubungi Kepala Seksi MSKI (Sdr. Khiyarunnas) melalui WA/Telegram dengan nomor 085921754744 (Sesuai Jam Kerja KPPN Manokwari).
|
2. |
Kuasa Pengguna Anggaran Satuan kerja diharapkan untuk menugaskan pegawai atau petugasnya untuk bergabung dalam grup telegram Satker KPPN Manokwari untuk mendapatkan informasi terbaru dari KPPN Manokwari. |
3. |
Dalam rangka memudahkan satker untuk melakukan konsultasi, KPPN Manokwari juga telah menyelenggarakan layanan konsultasi dan edukasi Satuan Kerja secara daring ( online ) dengan memanfaatkan teknologi video conference melalui Aplikasi Zoom dengan nama SiVaiz atau Konsultasi Via Aplikasi Z Layanan Konsultasi dan Edukasi Satuan Kerja/Si Vaiz dimaksud dibuka sesuai jam layanan KPPN Manokwari yakni pukul 08.00 sd. 17.00 WI. Petugas Satker terlebih dahulu mengajukan usulan konsultasi via Aplikasi Zoom melalui HAI CSO pada aplikasi OMSPAN. Setelah mendapatkan persetujuan, petugas satker dapat berkonsultasi melalui akun zoom KPPN Manokwari di room 317 179 4652 dengan passcode sivaiz. (Petunjuk teknis pelaksanaan layanan sivaiz terlampir).
|
4. |
Petugas/Pegawai Satuan Kerja dapat mengakses bit.ly/infokppnmkw, apabila membutuhkan format surat, format blanko, installer atau update aplikasi, dan materi sosialisasi.
|
5. |
Petugas/Pegawai Satuan Kerja dapat memperoleh informasi terbaru KPPN Manokwari dengan mengakses akun media sosial KPPN Manokwari sebagai berikut:
|
|
- Website : http://djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/
- Instagram : kppnmanokwari
- Facebook : Kppn Manokwari
|
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.