Memasuki akhir Triwulan II Tahun 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan I laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bank/Pos Persepsi dalam rangka Pelaksanaan TSA Penerimaan di wilayah pembayaran KPPN Medan I.
Pada Periode Triwulan II Tahun 2022 ini Monev dilakukan ke Bank Sumut Cabang Binjai, BNI Cabang Utama Medan, Bank Sumut Cabang Stabat, dan BRI Cabang Sisisngamangaraja.
Monev dilakukan terhadap jam buka/tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/bukan nasabah, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan setoran, pembebasan biaya atas jasa layanan perbankan kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor (WP/WB/WS), dan aktif/ tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik selain loket teller pada bank/pos persepsi yang telah mempunyai izin operasional atas kanal dimaksud.
Monitoring dilakukan dalam bentuk uji petik yang ditandatangani oleh tim uji petik KPPN Medan I, dan pejabat bank/pos persepsi yang merupakan Pinca/AMO/Manajer. Atas pelaksanaan uji petik dimaksud, KPPN Medan I membuat Berita Acara atas pelaksanaan uji petik yang kemudian ditandatangani oleh tim uji petik KPPN Medan I yang terdiri dari kepala kantor dan Seksi Bank KPPN Medan I, serta oleh pejabat yang berwenang pada Bank/Pos Persepsi.
Selain melakukan uji petik, tim monev melakukan wawancara dengan petugas bank/pos persepsi untuk memastikan bahwa pelayanan telah mematuhi perjanjian, khususnya terkait dengan pemenuhan hak-hak penyetor sesuai dengan PMK No. 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.
Dari monev yang telah dilakukan, bank/pos persepsi di wilayah lingkup kerja KPPN Medan I telah mematuhi perjanjian jasa layanan perbankan sebagai bank/pos persepsi. Diharapkan bank/p[os persepsi dapat mempertahankan kualitas pelayanan yang sudah baik dan terus melaksanakan perbaikan demi peningkatan kualitas layanan kedepannya.