Gedung Keuangan Negara Medan, Lantai 2
Jl. Pangeran Diponegoro No.30A,  Kota Medan, Sumatera Utara 20152
 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Schedule Payment Date pada SAKTI sebagai Upaya Perencanaan Kas yang Mumpuni

Schedule Payment Date pada SAKTI sebagai Upaya Perencanaan Kas yang Mumpuni

(Oleh: Kevin Julio P Panjaitan , Fungsional PTPN Terampil pada KPPN Medan I)

 

Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu memiliki rencana. Berbagai rencana tersebut ada di berbagai aspek kehidupan, terutama keuangan. Tak berbeda dengan hal tersebut, dalam perlaksanaan Anggaran di Pemerintah Pusat juga memiliki perencanaan kas, terutama dalam hal Pengeluaran Negara. Hal ini terwujud dalam pelaksanaan Schedule Payment Date pada aplikasi SAKTI.

Perencanaan Kas adalah suatu proses memperkirakan, mengatur, dan mengendalikan arus kas masuk dan keluar dalam suatu periode. Perencanaan Kas ini memastikan bahwa Kas yang ada tersedia cukup ketika dibutuhkan, mencegah kekurangan kas, dan juga menghindari idle cash yang berlebih. dari pelaksanaan APBN dalamjangka waktu tertentu. Perencanaan Kas Pemerintah Pusat adalah konsolidasi Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran dari pelaksanaan APBN. Secara tidak langsung Perencanaan Kas ini merupakah salah satu tonggak yang menjamin dan menjaga keberlangsungan pelaksanaan anggaran dan kegiatan pemerintah.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki suatu kewenangan dalam perencanaan kas yaitu Rencana Penarikan Dana Harian (RPD). Rencana Penarikan Dana Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian dari satuan kerja berdasarkan surat permintaan pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan surat perintah membayar. Pelaksanaan perencanaan kas dalam hal pengeluaran negara melalui RPD dilaksanakan secara otomatis melalaui sistem Schedule Payment Date pada aplikasi SAKTI.

Schedule Payment Date (SPD) adalah fitur dalam SAKTI Modul Pembayaran yang digunakan untuk menentukan tanggal rencana pembayaran suatu tagihan belanja negara sebelum diajukan ke KPPN. SPD ini terbentuk secara otomatis melalui aplikasi SAKTI Ketika proses pelaksanaan pembuatn SPP dan SPM dilakukan. Pelaksanaan SPD dilaksanakan dengan ketentuan berupa:

  1. SPD terbentuk dan mempunyai jatuh tempo penerbitan SP2D 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal kirim SPP ketika SPP telah divalidasi oleh PPK melalui aplikasi SAKTI;
  2. SPD dan jatuh tempo penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dapat dimutakhirkan menjadi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal persetujuan SPM oleh PPSPM setelah SPM divalidasi oleh PPSPM melalui aplikasi SAKTI;
  3. Atas SPM yang telah diajukan oleh satker melalui SAKTI ke KPPN, apabila lolos pengujian substantif dan formal maka akan terbit SP2D tertanggal otomatis 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal SPM.

Kemudian SPD ini dikecualikan untuk:

  1. SPM UP/TUP/GUP Tunai
  2. SPM GUP/PTUP untuk pembayaran KKP/KKPD
  3. Pembayaran belanja pegawai yang meliputi namun tidak terbatas pada pembayaran gaji induk, uang makan, uang lembur (SPM-LS Belanja Pegawai)
  4. SPM-LS Gaji PPPK
  5. SPM-LS Penghasilan PPNPN
  6. Pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah
  7. SPM Pengesahan (hibah)

Seluruh SPD ini akan tersimpan dan tersampaikan secara sistem dan otomatis. Informasi SPD tersebut akan diterima ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara yang melaksanakan pengelolaan Rekening Kas Umum Milik Negara. SPD yang diterima ini akan dijadikan acuan guna menjamin ketercukupan dana di Rekening Kas Umum Milik Negara yang akan dikeluarkan.

 

Contoh Kasus pelaksanaan SPD

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search