KPPN Medan I sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) turut mengemban dan menjalankan visi serta misi DJPb dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-81/PB/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2025–2029, DJPb menetapkan arah strategis untuk mewujudkan pengelolaan perbendaharaan negara yang semakin profesional, modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan prima.
VISI
Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Profesional, Modern, Adaptif, Tepercaya, dan Berorientasi pada Pelayanan Prima untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dalam rangka Mencapai Visi Kementerian Keuangan.
MISI
-
Mendukung pelaksanaan APBN yang efisien, efektif, berkualitas, terarah, transparan, akuntabel, dan berdampak. -
Mewujudkan pengelolaan kas negara yang modern, kredibel, dan berkelanjutan. -
Mewujudkan pertanggungjawaban keuangan negara melalui pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, dan kredibel. -
Mewujudkan tata kelola investasi pemerintah dan pemberian pinjaman yang strategis, inklusif, dan berkelanjutan. -
Mewujudkan tata kelola keuangan BLU yang inovatif, akuntabel, dan berdampak. -
Mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, serta sistem teknologi informasi perbendaharaan yang digital, adaptif, dan terintegrasi.







