KPPN Medan I mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, melakukan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VISI
Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan dan akuntabel
MISI
Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah
Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel
Mewujudkan pelaporan PertanggungjawabanAPBN yang akurat dan tepat waktu
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-02/PB/2009 tanggal 6 Januari 2009, pada tanggal 2 Pebruari 2009 KPPN Medan I diresmikan operasionalnya sebagai KPPN Percontohan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Terletak di Gedung Keuangan Negara Medan, Lantai 2, KPPN Medan I berupaya mewujudkan tekad reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Sebagai institusi pelayanan di garis terdepan, KPPN Medan I telah berubah menjadi kantor pelayanan modern, dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur yang mudah, jelas dan transparan, dengan ruang pelayanan modern yang mendukung layanan optimal dan berteknologi tinggi.
KPPN Medan I hadir dengan tekad untuk mewujudkan sebuah kantor pelayanan bertaraf internasional, dengan teknologi tinggi dan bebas dari Korupsi.