Pencanangan ZI pada KPPN Metro merupakan implementasi Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-814/PB/2016, serta berdasarkan arahan Menteri Keuangan dalam KMK nomor 426/KMK.01/2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang Pedoman Pembangunan Zone Integritas (ZI). Bertepatan dengan hari Jumat tanggal 23 Februari 2018, KPPN Metro melaksanakan pencanangan pembangunan ZI. Bertempat di aula KPPN Metro dengan mengundang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mitra kerja serta Kepala BPKAD mitra KPPN Metro.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Metro, Bapak Tri Tenggo Sukmono menyampaikan bahwa pencanangan ZI ini adalah tahap awal atau persiapan untuk melangkah menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Beliau juga menyampaikan bahwa pada kesempatan sebelumnya telah dilaksanakan penandatanganan pakta integritas lingkup intern KPPN Metro dan penandatanganan pakta integritas eksternal antara Kepala KPPN dengan seluruh KPA mitra kerja. Penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta komitmen untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tidak korupsi.
Kegiatan pencanangan ZI ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung Bapak Alfiker Siringoringo. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pencanangan ZI ini merupakan program nasional yang dimotori oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selanjutnya terkait dengan pengelolaan keuangan negara, disampaikan bahwa negara yang maju diawali dengan pengelolaan keuangannya yang baik. Dicontohkan bahwa negara yang masa kemerdekaannya hampir bebarengan dengan Indonesia adalah Korea Selatan. Pada awalnya jika dibandingkan, negara kita lebih unggul misal dalam hal jumlah penduduk, GDP, ekspor, sumber kekayaan alam. Namun menjelang tahun 70 hingga 80-an negara kita sudah tertinggal. Begitu juga dengan negara-negara di tingkat Asean, seperti Singapura, Malaysia, Thailand. Jika kita tidak segera berbenah maka akan semakin jauh tertinggal.
Bercermin pada kejadian tahun 1997/1998, maka Kementerian Keuangan mengeluarkan 3 (tiga) peraturan terkait reformasi birokrasi di bidang keuangan negara. Antara lain Undang-Undang No,17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Hal tersebut antara lain ditandai dengan pemberian kewenangan kepada pimpinan kementerian/lembaga negara untuk bertidak disamping sebagai otorisator namun juga sebagai ordonator, yang berarti bahwa pemberian kewenangan pengelolaan keuangan baik perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban kepada kementerian/lembaga.
Beliau juga menyinggung terkait pengelolaan pelaksanaan anggaran pada lingkup wilayah regional Lampung. Dari hasil monitoring dan penilaian Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan bahwa pada TA. 2017 Kanwil Lampung berada pada peringkat yang kurang bagus. Poin penting yang tidak dapat menaikkan peringkat penilaian adalah tingkat ketepatan terhadap penyampaian Rencana Penarikan Dana (RPD) dari satuan kerja dan tingkat ketapatan penyampaian data kontrak yang masih kalah dibanding dengan wilayah regional lain. Arti penting penyampaian RPD dan data kontrak adalah terkait dengan penyediaan dana oleh Bendahara Umum Negara (BUN). Dana pada BUN tidak selalu setiap saat tersedia karena tergantung dari penerimaan negara pada saat itu. Oleh karena itu sangatlah penting bagi satuan kerja untuk melaksanakan perencanaan yang baik dalam pengajuan pembayaran ke BUN.
Diakhir acara Kepala KPPN Metro meminta kepada KPA yang hadir untuk menuliskan testimoni atas pelayanan KPPN Metro pada lembar yang disediakan dan dilanjutkan dengan foto bersama kemudian ditutup dengan acara ramah tamah.
Kontributor :
Niko (Kepala Seksi Verak)