Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Metro

     Dalam rangka lebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pemerintah yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah yang mampu meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab.            
     Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi, baik berupa pertanggungjawaban output (keluaran), outcome (hasil) yang diteruskan sampai kepada benefit (manfaat) dan impact (dampak) dari kegiatan yang dipertanggungjawabkan, baik dari segi keberhasilan maupun kegagalan.
     Laporan Kinerja (LAKIN) merupakan laporan yang disusun sebagai wujud pertanggungjawaban atas pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam kontrak kinerja yang terdiri dari Sasaran Program/Kegiatan, yang didalamnya terdapat beberapa lndikator Kinerja Utama (lKU). Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Metro disusun sesuai dengan sistematika yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Unduh Laporan Kinerja KPPN Metro:

                                                                   

 

 

LAKIN 2023

LAKIN 2022

 

LAKIN 2021

LAKIN 2020

LAKIN 2019

LAKIN 2018

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search