Kode Etik & Kode Perilaku PNS Kementerian Keuangan

 

Dasar hukum :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Butir-butir Kode Etik dan Kode Perilaku Kemenkeu :

  1. Nilai Integritas (16 butir)
  2. Nilai Profesionalisme (16 butir)
  3. Nilai Sinergi (10 butir)
  4. Nilai Pelayanan (6 butir)
  5. Nilai Kesempurnaan (6 butir)

1. Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai INTEGRITAS

  1. menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri;
  2. menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi;
  3. memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  4. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  5. bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah;
  6. menggunakan media sosial dengan bijak;
  7. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku;
  9. mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi;
  10. tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan;
  11. tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying) dan/atau pelecehan terhadap Pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
  12. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/atau organisasi;
  13. tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan;
  14. tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai;
  15. tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan; dan
  16. tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin.

2. Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai PROFESSIONALISME

  1. mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi;
  2. bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan;
  3. menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas;
  4. menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai;
  5. mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan;
  6. menjaga informasi dan data Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia;
  7. disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja;
  8. berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya;
  9. bersikap dan bertutur kata secara sopan;
  10. mengindahkan etika berkomunikasi dalam bercakapcakap, bertelepon, menerima tamu, dan surat-menyurat termasuk surat elektronik (e-mail serta media komunikasi lainnya;
  11. menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok yang telah disediakan;
  12. berpenampilan, berpakaian, dan memakai sepatu kerja sesuai dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku;
  13. tidak menyalahgunakan tanda pengenal (name tag) Pegawai saat jam kerja atau keperluan dinas;
  14. tidak merespon kritik dan saran dengan negatif secara berlebihan;
  15. tidak memakai tindik (piercing), kecuali penggunaan di daun telinga khusus untuk Pegawai perempuan atau karena alasan keagamaan; dan
  16. tidak bertato di bagian tubuh yang terbuka.

3. Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai SINERGI

  1. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antarsesama manusia;
  2. menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan;
  3. tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas;
  5. menghargai masukan, pendapat, dan gagasan orang lain;
  6. menjaga komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya;
  7. bersedia untuk berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan;
  8. memberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau tugas kedinasan sedang berlangsung;
  9. melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan; dan
  10. tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan.

4. Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai PELAYANAN

  1. menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan;
  2. berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas;
  3. berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat, dan transparan;
  4. memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan dalam hal terdapat permasalahan, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan;
  5. menerima pihak lain yang tidak terkait dengan pekerjaan di luar jam kerja atau pada jam kerja dengan seizin atasan dan/atau sepanjang tidak mengganggu pekerjaan atau layanan; dan
  6. tidak membeda-bedakan dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan.

5. Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai KESEMPURNAAN

  1. terbuka terhadap usulan perbaikan;
  2. terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru;
  3. senantiasa berupaya untuk memberikan kinerja dan/atau layanan yang terbaik;
  4. berupaya menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  5. tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi; dan
  6. tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Majelis Kode Etik :

  • Pembentukan Majelis ditetapkan dengan surat perintah yang disahkan Pejabat yang berwenang membentuk Majelis Kode Etik.
  • Keanggotaan Majelis terdiri atas:
    1. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota;
    2. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan
    3. Paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
  • Dalam hal anggota Majelis lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil.
  • Jabatan anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan Terlapor.
  • Paling kurang salah satu anggota Majelis berasal dari unsur Unit Kepatuhan Internal.
Pegawai yang diperiksa Pejabat yang Berwenang
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional Ahli Utama, dan pejabat lain yang berkedudukan setara di lingkungan Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional Ahli Madya, dan pejabat lain yang berkedudukan setara. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Direktur Jenderal Perbendaharaan) untuk dan atas nama Menteri Keuangan
Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Keterampilan Penyelia, dan pejabat lain yang berkedudukan setara. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Es. II) untuk dan atas nama Menteri Keuangan
Pejabat Pelaksana, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Keterampilan Mahir, Pejabat Fungsional Keterampilan Pemula dan pejabat lain yang berkedudukan setara. Pejabat Administrator (Es. III) untuk dan atas nama  Menteri Keuangan

Sumber Dugaan Pelanggaran :

  1. Pengaduan :
    1. Pegawai
    2. Masyarakat
  2. Temuan :
    1. Atasan Terlapor
    2. UKI
    3. Itjen

Sanksi Moral :

  1. Pernyataan secara Tertutup : disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang menjatuhkan sanksi moral atau pejabat lain di dalam ruang tertutup yang dihadiri oleh Pegawai yang bersangkutan serta pejabat atau pihak lain terkait
  2. Pernyataan secara Terbuka : disampaikan Pejabat yang Berwenang menjatuhkan sanksi moral atau pejabat lain melalui forum resmi Pegawai Kementerian Keuangan disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan wajib dihadiri oleh Pegawai yang bersangkutan

Ketentuan terkait dengan Sanksi Moral :

  1. Dalam penentuan jenis sanksi moral berupa pernyataan secara Tertutup/Terbuka, Majelis mempertimbangkan:
    1. nilai dan budaya yang berlaku di masyarakat setempat;
    2. cakupan pihak yang dirugikan akibat Pelanggaran; dan
    3. dampak Pelanggaran terhadap citra unit atau organisasi.
  2. Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang Berwenang dan tempat Pegawai yang dikenakan sanksi moral berjauhan, Pejabat yang Berwenang dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya atau atasan langsungnya untuk menyampaikan sanksi moral dimaksud, dengan ketentuan jabatan pejabat yang ditunjuk tidak lebih rendah dari Pegawai yang dikenakan sanksi Dalam hal Pegawai yang dikenakan sanksi moral tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral tanpa disertai Alasan yang Sah, dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut
  3. Pegawai yang dikenakan sanksi moral harus membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan
  4. Dalam hal Pegawai yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan, dapat dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat yang paling ringan berdasarkan ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search