LPJ Bendahara

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pegeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.

Dasar Hukum : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

Rekonsiliasi Data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara :

  1. Rekonsiliasi Data LPJ merupakan wewenang Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera)
  2. Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan melalui Aplikasi SPRINT di alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/
  3. Satker diwajibkan mengupload ADK LPJyang dihasilkan dari aplikasi SAKTI ke aplikasi SPRINT setiap awal bulan dengan batas waktu paling lambat
    tanggal 10 bulan berikutnya atau hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur
  4. Selain mengupload ADK LPJ ke aplikasi SPRINT, satker juga wajib menyampaikan hardcopy LPJ Bendahara ke KPPN Metro sebelum batas sesuai poin di atas
  5. Jika sampai batas waktu tersebut belum melaksanakan maka akan dikenakan peringatan dengan batas waktu 5 (lima) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran Penyampaian LPJ,
  6. Proses Rekonsiliasi di Aplikasi SPRINT antara lain sebagai berikut :
    1. Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
    2. Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya
    3. Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara
    4. Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ
    5. Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ
    6. Membandingkan data rekening Bendahara dengan data Rekening yang telah diterbitkan persetujuan di SPRINT.

 

Sanksi

Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi UAKPA yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas :

  1. SPM-UP
  2. SPM-TUP
  3. SPM-GUP
  4. SPM-LS ke Bendahara

 

Dokumen yang disyaratkan pada waktu penyampaian LPJ yaitu :

  1. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaransesuai format PER-03/PB/2014. LPJ Pengeluran dibuat oleh Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Metro. Pembukuan pengeluaran yang dilaporkan dalam LPJ merupakan Realisasi Belanja atas beban APBN
  2. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan sesuai format PER-03/PB/2014. LPJ Penerimaan hanya dibuat oleh Satuan Kerja yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional
  3. Daftar Rincian Saldo Rekening yang Dikelola Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan
  4. Rekening Koran,
  5. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi,
  6. Daftar Hasil Konfirmasi Penerimaan Negara.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search