Sejarah singkat berdirinya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Metro adalah sebagai berikut :
TAHUN | SEJARAH |
1978 | Kantor Kas Negara (KKN) Metro dibuka. |
1990 | Berubah nama menjadi Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara (KPKN) Metro, dengan wilayah pembayaran : Kabupaten Lampung Tengah dan Kodya Metro. |
1997 | Terhitung mulai tanggal 30 September 1997 KPKN Metro ditutup sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 2 Januari 1997 Nomor 1/KMK.01/1997 tentang Organisassi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Anggaran, untuk selanjutnya seluruh tugas dan tanggung jawab diserahkan kepada KPKN Bandar Lampung. |
2001 | Pada tanggal 1 Oktober 2001 Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Metro dibuka Kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 442/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001, dan mulai efektif tanggal 2 Januari 2002 dengan wilayah pembayaran : Kota Metro,Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah. |
2004 | Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, seiring dengan reorganisasi Departemen Keuangan, maka berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: Kep-303/KMK.01/2004 KPKN berubah menjadi KPPN yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
2006 | Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 134/PMK.01/2006 tanggal 20 April 2006 berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Metro, dengan wilayah kerja : Kota Metro,Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Tengah. |
2008 | KPPN Metro mulai melaksanakan SOP pada KPPN Percontohan dengan menerapkan alur penyelesaian pekerjaan melalui Front Office, Middle Office dan Back Office yang diikuti dengan penataan ruangan. |
2010 | KPPN Metro launching SOP Percontohan |
2012 | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Metro resmi menyandang status sebagai KPPN Percontohan per 1 Oktober 2012. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2012 tanggal 16 Juli 2012. |
2013 | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditambah satu seksi yakni Seksi MSKI. |
2015 | KPPN Metro mulai menerapkan SPAN. Dengan diterapkan SPAN proses layanan menjadi lebih mudah, cepat dan akuntabel. Untuk mendukung pelaksanaan SPAN, KPPN Metro telah melakukan penataan SDM sesuai kompetensi yang dibutuhkan. |
2018 | Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada KPPN Metro terhitung mulai tanggal 23 Februari 2018 |
2018 | Mulai 2 April 2018, KPPN Metro telah menetapkan implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di seluruh proses bisnis pada KPPN Metro |
2019 | KPPN Metro ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh KemenPAN RB |