SKPP

Syarat dan Ketentuan : 

  • SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat.
  • SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya.
  • Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, wajib diterbitkan SKPP oleh Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  1. SKPP Pegawai/PNS Pindah

Syarat :

  • Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
  • Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pindah yang telah dilegalisasi pejabat berwenang
  • Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawaisesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar status supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN asal sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN asal. 
  • SKPP dibuat sesuai lampiran II PER-2/PB/2018.
  • SKPP dibuat sebanyak3 (empat) rangkap dengan penjelasan :
    1. Lembar pertama untuk satker yang baru dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
    2. Lembar kedua untuk satuan kerja asal sebagai pertinggal.
    3. Lembar ketiga untuk KPPN asal (yang mengesahkan) sebagai arsip/pertinggal;
  1. SKPP Pegawai/PNS Pensiun/Berhenti

Syarat :

  • Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN, dan yang tertera pada SK Pensiun.
  • Untuk pensiun PNS pastikan bahwa pegawai telah menerima gaji terakhir dibayar sesuai SK Pensiun. Apabila masih terdapat kekurangan pembayaran gaji induk karena ada kenaikan pangkat pengabdian, mohon untuk membayar kekurangan gaji sebelum mengajukan SKPP.
  • Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pensiun atau SK Pemberhentian yang telah dilegalisasi pejabat berwenang.
  • Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawaisesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar nomor rekening supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN. 
  • SKPP dibuat sebanyak3 (empat) rangkap dengan penjelasan :
    1. Lembar pertama untuk PT. ASABRI
    2. Lembar kedua untuk satuan kerja asal sebagai pertinggal.
    3. Lembar ketiga untuk KPPN asal (yang mengesahkan) sebagai arsip/pertinggal;

 

DAFTAR HARDCOPY YANG DISAMPAIKAN KE KPPN!

  • SKPP 3 rangkap, dibuat sesuai lampiran II PER-2/PB/2018. Mohon pastikan nominal dan bulan pembayaran gaji induk terakhir yang tertera pada SKPP sesuai dengan database GPP dan/atau SK Pensiun.
  • Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan Lampiran XI pada PER-58/PB/2013

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search