- Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
- Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggung jawaban pelaksanaan APBN.
- Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.05/2013, (SiAP) Sistem Akuntansi Pusat dilakukan oleh KPPN selaku Unit Akuntansi Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah (UAKBUN-D).
Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN-Daerah KPPN Metro per 31 Desember setiap tahunnya ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah. Laporan keuagan ini terdiri dari Laporan Arus Kas, Laporan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN-Daerah Audited KPPN Metro setiap tahunnya dapat diunduh dibawah ini:
No. | Tahun | Tautan Unduh |
1 | 2022 | Unduh Disini |
2 | 2021 | Unduh Disini |
3 | 2020 | Unduh Disini |
4 | 2019 | Unduh Disini |
5 | 2018 | Unduh Disini |