Bertempat di Aula Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung pada hari Jumat tanggal 23 November 2018 , Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Bpk. Afiker Siringoringo menyerahkan sertifikat ISO 9001:2015 kepada Kepala KPPN Metro, Bpk. Tri Tenggo Sukmono. Sertifikat SNI ISO 9001:2015 ini menjadi bukti bahwa pelayanan KPPN Metro kepada para stakeholders telah berstandar internasional. Keberhasilan KPPN Metro dalam memperoleh sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 ini merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai dan PPNPN di KPPN Metro dalam meningkatkan kinerjanya. Sertifikasi ini juga merupakan pondasi untuk terus mewujudkan layanan berstandar internasional kepada seluruh pengguna stakeholders dengan fokus pada kepuasan pelanggan secara berkelanjutan.
Salah satu perubahan utama pada ISO 9001:2015 adalah adanya pendekatan yang sistematis terhadap resiko, alih-alih menganggapnya sebagai sebuah standar manajemen tersendiri di luar sistem manajemen mutu. Pada ISO 9001:2015, resiko dianggap sebagai suatu kesatuan yang tidak dipisahkan dari sistem. Dengan mengambil pendekatan yang berbasis resiko, organisasi diharapkan menjadi lebih proaktif ketimbang reaktif, senantiasa mencegah dan mengurangi efek yang tidak dikehendaki, dan selalu mempromosikan perbaikan sistem yang berkelanjutan (continoual improvement). Ketika manajemen resiko diterapkan, secara otomatis tindakan pencegahan akan dilakukan.
Pada ISO 9001 versi 2015, konsep kepemimpinan secara explisit dimunculkan sebagai sebuah persyaratan. “Manajemen puncak harus memperlihatkan kepemimpinan..”, persyaratan tersebut muncul di klausul 5.1.1 & 5.1.2. Persyaratan tersebut seakan-akan ingin menekankan kepada user ISO 9001 bahwa sistem manajemen mutu hanya akan efektif jika terdapat komitmen pimpinan puncak. Dan komitmen pimpinan puncak tersebut tidak cukup dengan hanya “menjalankan” fungsi manajemen saja tetapi harus juga memperlihatkan “kepemimpinan”.
Sertifikat yang dari PT. TUV Rheinland bernomor : 824 100 18049/043 ini diterbitkan tanggal 12 Oktober 2018 dan berlaku sampai dengan 11 Oktober 2011. Semoga dengan terbitnya sertifikat ini, KPPN Metro dapat meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholders dan mampu membuktikan bahwa sertifikat tersebut memang pantas untuk diraih.