Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Metro Tahun 2025 merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban ataspencapaian tujuan/sasaran strategis berdasarkan perjanjiankinerja yang telah ditandatangani pada awal tahun. Hal inisearah dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 29Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah serta Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis PenyusunanPerjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atasLaporan Kinerja.
LAKIN dapat berperan sebagai alat penilai kinerja secara kuantitatif, dan sebagai wujud transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka menuju tercapainya tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance). Sedangkan secara internal, LAKIN merupakan alat kendali sekaligus alat untuk memacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi yang berada di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

unduh laporan berkenaan di tautan berikut ini :




