Himbauan Pelaksanaan Pengeluaran Negara pada Akhir T.A. 2017 (S-1182)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Metro

Di tempat

 

            Sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-77/PB/2017 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Terkait dengan Data Supplier, satker agar :
    • Menunda update/perubahan atas elemen data supplier yang tidak terkait langsung dengan transaksi/ proses transfer ke pihak penerima antara lain :
      1. "Nama pegawai", "NIP", dan NPWP" pada supplier tipe 3 dan 6;
      2. Kode pos pada data supplier atas kontrak yang telah didaftarkan
    • Apabila terjadi penolakan yang disebabkan perbedaan data supplier, maka untuk sementara Satker agar mengacu pada data yang terdapat dalam database SPAN.
    • Menunda permintaan penggabungan (merge) atas data supplier pada kontrak yang telah didaftarkan.
    • Dalam pembuatan data supplier untuk pihak ketiga, satker memeriksa terlebih dahulu apakah data supplier rekanan sudah terdaftar di SPAN melalui OMSPAN di menu Modul Komitmen >> Cek Data Supplier.
  2. Terkait dengan Data Kontrak, satker agar :
    • Segera mendaftarkan data kontrak release tahun 2017 atas kontrak multiyears yang sudah didaftarkan ke KPPN (dalam hal terdapat alokasi DIPA untuk release tahun 2017).
    • Segera mendaftarkan kontrak ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
    • Sebisa mungkin menghindari penandatanganan & pembuatan kontrak setelah tanggal 30 November 2017.
  3. Terkait dengan Pengelolaan Data Tagihan, satker agar :
    • Memastikan sisa pagu tahun 2017 mencukupi dan tidak terdapat SPM GUP Nihil dan SPM-PTUP TA. 2017 yang membebani pagu DIPA 2018
    • Segera mengajukan tagihan yang telah memenuhi persyaratan guna menghindari kompleksitas penyelesaian tunggakan.
    • Pengajuan SPM yang terkait dengan data kontrak yang telah didaftarkan sebelumnya (telah memiliki NRK) dengan dilampiri Laporan Informasi Supplier dan kartu pengawasan kontrak tahunan.. Laporan supplier dan informasi kontrak adalah sebagaimana yang disampaikan melalui email ke Satker pada saat pendaftaran supplier dan kontrak.
    • Pengesahan pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang dapat dilakukan tanpa menunggu adanya realisasi belanja
  4. Terkait dengan Jaminan/Garansi Bank, satker agar :
    • Berkoordinasi dengan pihak rekanan untuk mempersiapkan jaminan/garansi Bank untuk kontrak-kontrak yang berpotensi tidak terselesaikan sebelum tanggal 21 Desember 2017.
    • Sebisa mungkin mencari Bank penerbit jaminan di wilayah Kota Metro, Kab. Lampung Timur dan Kab. Lampung Tengah sehingga tidak memerlukan pengajuan dispensasi ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung.
    • Memastikan format garansi bank sudah sesuai dengan format yang ditentukan dalam PER-12/PB/2017.
    • Menyampaikan BAPP/BAST dan surat pengantar dari PPSPM melalui Kepala KPPN, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir, beserta fotocopy jaminan pemeliharaan (5%).
    • Memastikan bahwa penerbit jaminan pemeliharaan merupakan bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond dan telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan atau dari OJK (daftar perusahaan dapat dilihat di website KPPN Metro di menu Publikasi >> Perusahaan yang Telah Memperoleh Izin dari Menkeu atau OJK).
  5. Terkait dengan Tambahan Uang Persediaan (TUP) :
    • Surat Permohonan TUP diterima oleh KPPN Metro paling lambat hari Rabu, tanggal 6 Desember 2017.
    • Terhitung mulai terbitnya surat ini, pemberian TUP dibatasi hanya untuk :
      1. Membiayai kegiatan khusus dan strategis, misalnya bencana alam, keadaan kahar, dan kegiatan kepresidenan.
      2. Pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur untuk bulan Desember 2017.
      3. Satker yang mempunyai riwayat tertib dalam pertanggungjawaban UP/TUP.
  6. Terkait Ketertiban pengajuan tagihan sesuai PER-12/PB/2017, satker agar :
    • Menghitung kembali data SPM di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang kemungkinan akan diajukan bulan Desember 2017 serta menyampaikan RPD Harian ke KPPN sebelum batas waktunya.
    • Tidak menerbitkan SK Tim/SK Honor dan pelaksanaan kegiatan baru.
    • Mengajukan SPM ke KPPN mengikuti pengaturan batas waktu pengajuan SPM sebagaimana diatur dalam PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2017 (pedoman batas waktu terlampir dalam surat ini).
    • Mengajukan SPM ke KPPN lebih awal dan mengusahakan menghindari batas-batas akhir untuk menjaga kemungkinan penolakan supplier atau kesalahan SPM yang lainnya.
    • Pengajuan SPM ke KPPN Metro pada batas-batas akhir tersebut tetap dibatasi sampai dengan jam kerja di KPPN Metro, yaitu pukul 17.00 WIB.
  7. Terkait persiapan awal tahun angggaran 2018, satker agar :
    1. Pembuatan SPM Gaji Induk bulan Januari 2018 menunggu terbitnya aplikasi terbaru dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
    2. Pengajuan SPM Gaji Induk bulan Januari 2018 menggunakan KIPS baru tahun 2018.
    3. SPM-UP tahun 2018 dapat segera diajukan ke KPPN pada bulan Januari 2018 setelah seluruh kewajiban di TA. 2017 sudah diselesaikan, antara lain :
      • Sudah menyelesaikan kewajiban UP/TUP tahun anggaran 2017 (sisa UP & TUP sudah nihil);
      • Sudah melaksanakan Rekonsiliasi bulan Desember 2017 dengan benar;
      • Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2017 dengan benar;
      • Sudah menyampaikan SK Pengelola Keuangan TA. 2018;
      • Sudah menyampaikan Spesimen Tanda Tangan TA. 2018;
      • Sudah mengembalikan Pakta Integritas TA. 2018 yang ditandatangani oleh KPA.

[button style="3d" url="https://drive.google.com/file/d/0BwrXprmg_uKbN0c1MTdKX2RzSFU/view?usp=sharing"]Download S-1182[/button]

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search