Yth. KPA Satuan Kerja :
- IAIN Kota Metro (439491)
- Rumah Tahanan Negara Sukadana (406576)
- Polres Kota Metro (641902)
- Polres Lampung Timur (650918)
- Polres Lampung Tengah (665992)
- Pengadilan Negeri Sukadana (663047,6633031)
- Pengadilan Agama Metro (099045,099237)
- Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kab. Lampung Timur (502339)
- Lembaga pemasyarakatan Metro (406282)
- Lembaga Pemasyarakatan Klas III Gunung Sugih (683313)
- Kantor Pertanahan Kota Metro (621995)
- Kantor Pertanahan Kab. Lampung Timur (648542)
- Kantor Pertanahan Kab. Lampung Tengah (431230)
- Kantor Kementerian Agama Kota Metro (622607,622608,622609,622612)
- Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Tengah (418633,718634,418637)
- Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Timur (622592,622594,622595,622599)
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Lampung Timur (444760)
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Lampung Tengah (120253)
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Naker Kab. Lampug Timur (418053)
- Balai Taman Nasional Way Kambas (604189)
- Unit Penyelenggara Pelabuhan Labuhan Maringgai (521658)
- BPS Kota Metro (656794)
- BPS Kabupaten Lampung Timur (656769)
- BPS Kabupaten Lampung Tengah (656710)
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Metro (528036)
Dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran dan efektifitas belanja Kementerian/Lembaga TA 2017, optimalisasi dan pemahaman terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka atas beban APBN dan PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017, serta menyamakan persepsi terhadap peraturan tersebut kaitannya dengan pengelolaan APBN satuan kerja, dengan ini kami mengundang Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM / Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Saudara untuk dapat hadir mengikuti Bimbingan Teknis peraturan tersebut yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 1 November 2017
Waktu : 08.00 WIB s.d 13.45 WIB
Tempat : Aula KPPN Metro, Jln Seminung No. 5 Kota Metro
Acara : Bimbingan Teknis Jaminan Uang Muka dan Garansi Bank serta Kebijakan Pemberian TUP pada Akhir Tahun Anggaran 2017
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
[button style="3d" url="https://drive.google.com/file/d/0BwrXprmg_uKbOVk5dlRFanpwY1RCV3BxQlBMdXJNcUlMcmR3/view?usp=sharing"]Download UND-014[/button]