Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Metro
Di tempat
Menunjuk Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PENG-5/PB/2017 tanggal 24 Oktober 2017 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- KPPN Metro selaku Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) membuka pendaftaran untuk pelaksanaan Sertifikasi Bendahara dengan mekanisme :
- Pengakuan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara dan/atau Sertifikat Profesi Bendahara;
- Ujian Sertifikasi Internet-based Test (IBT);
- Ujian Sertifikasi Computer-based Test (CBT) yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment).
- Pendaftaran mulai dibuka tanggal 26 Oktober 2017 sampai dengan 17 November 2017 di KPPN Metro.
- Syarat-syarat pendaftaran peserta Sertifikasi Bendahara antara lain :
- Syarat untuk mekanisme Pengakuan Sertifikat :
- PNS, Anggota TNI atau POLRI baik sedang menduduki jabatan Bendahara atau tidak menduduki jabatan Bendahara;
- Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat:
- Golongan paling rendah II/b atau sederajat;
- Memiliki salah satu Sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh :
- Badan Pendidikan & Pelatihan Keuangan (BPPK) sebelum tanggal 20 Januari 2016
- Lembaga Pendidikan & Pelatihan lainnya sebelum tanggal 20 Januari 2016
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebelum tanggal 20 Januari 2016
- Syarat untuk mekanisme Ujian Sertifikasi Internet-based Test (IBT) :
- PNS, Anggota TNI atau POLRI yang sedang menduduki jabatan Bendahara minimal 2 (dua) tahun;
- Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat:
- Golongan paling rendah II/b atau sederajat;
- Telah memiliki Sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat selain BPPK atau sertifikat profesi bendahara yang masih berlaku namun tidak dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register atau tidak memiliki sertifikat diklat bendahara atau sertifikat profesi bendahara yang masih berlaku.
- Syarat untuk mekanisme Ujian Sertifikasi Computer-based Test (CBT) :
- PNS, Anggota TNI atau POLRI yg sedang menduduki jabatan Bendahara kurang dari 2 (dua) tahun;
- Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat:
- Golongan paling rendah II/b atau sederajat;
- Telah memiliki Sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat selain BPPK atau sertifikat profesi bendahara yang masih berlaku namun tidak dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register atau tidak memiliki sertifikat diklat bendahara atau sertifikat profesi bendahara yang masih berlaku.
- Syarat untuk mekanisme Pengakuan Sertifikat :
- Kelengkapan pendaftaran Sertifikasi Bendahara :
- Persyaratan Umum :
- Surat Usulan nama calon peserta sertifikasi dari Kepala Satker;
- Softcopy Pas Foto berwarna terbaru (paling lama 6 bulan terakhir) dengan latar belakang merah dengan format JPG;
- Persyaratan Tambahan :
- Softcopy Sertifikat Diklat Bendahara dari BPPK yang dilegalisir oleh pejabat yg menangani kepegawaian dengan format PDF;
- Softcopy Sertifikat Lembaga Diklat Lainnya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Persiapan Sertifikasi dengan format PDF;
- Softcopy Sertifikat Profesi Bendahara yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon yang memiliki sertifikat profesi dimaksud dengan format
- Persyaratan Umum :
- Tata cara pendaftaran :
- KPPN Metro selaku UPS akan memverifikasi data calon peserta melalui aplikasi SIMSERBA;
- Dalam hal data calon peserta sudah sesuai, KPPN Metro akan menerbitkan dan menyampaikan username dan password aplikasi SIMSERBA;
- Dalam hal data calon peserta tidak sesuai, KPPN Metro mengembalikan surat usulan kepada satker;
- Calon peserta yang telah memperoleh username dan password aplikasi SIMSERBA melaksanakan perekaman data diri dan mengunggah data softcopy dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 4 secara mandiri melalui aplikasi SIMSERBA yang dapat diakses menggunakan jaringan internet di alamat kemenkeu.go.id/login ;
- KPPN Metro selaku UPS akan melakukan verifikasi data terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta melalui Aplikasi SIMSERBA dan menyampaikan datanya kepada Unit Penyelenggara;
- Calon peserta dapat melihat status pendaftaran melalui Aplikasi SIMSERBA.
- Format formulir pendaftaran dan dokumen lainnya terkait pendaftaran Sertifikasi Bendahara dapat diperoleh di petugas CSO KPPN Metro atau didownload pada web http://kppnmetro.org dan djpbn.kemenkeu.go.id
- Dokumen pendaftaran diterima secara lengkap (hardcopy dan softcopy) oleh petugas CSO KPPN Metro d.a. KPPN Metro, Jl. Seminung No. 5 Metro paling lambat hari Jumat, 17 November 2017 pada jam kerja.
- KPPN berhak menolak Surat Usulan yang tidak ditandatangani oleh Kepala Satker yang bersangkutan.
- Kewenangan penetapan hasil Sertifikasi Bendahara ada di Unit Penyelengara Sertifikasi Bendahara (Direktorat Sistem Perbendaharaan) dan akan diumumkan melalui KPPN Metro atau website djpbn.kemenkeu.go.id.
- Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan proses pendaftaran, dapat menghubungi Petugas CSO KPPN Metro atau Sekretariat Sertifikasi Bendahara melalui telepon : (021) 3846822 atau email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
[button style="3d" url="https://drive.google.com/file/d/0BwrXprmg_uKbX3B6YU8xNmRWQ2M/view?usp=sharing"]Download S-1276[/button]
[button style="3d" url="https://drive.google.com/file/d/1YD7ff5kuDi4Pn9LhbuPip3fKHbxoNxk7/view?usp=sharing"]Download Format Surat Usulan[/button]