Pelaksanaan Rekonsiliasi Tingkat UAKPA bulan Oktober dan November 2017 (S-1353)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja

Wilayah Pembayaran KPPN Metro

di tempat

 

                    Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-9993/PB/2017 tanggal 10 November 2017 hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAKPA bulan Oktober dan November 2017 diatur sebagai berikut :

  1. Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAKPA dengan KPPN :

No

Periode

Keterangan

Bulan

Tanggal

1

Oktober 2017

13 s.d. 22 November 2017

Open period upload ADK

23 s.d. 26 November 2017

Closed period upload ADK

13 s.d. 24 November 2017

merupakan masa penyelesaian rekonsiliasi

27 s.d. 30 November 2017

Open period upload ADK untuk:

a)    Upload awal/ulang untuk menyelesaikan sanksi rekonsiliasi; dan

b)    perbaikan laporan keuangan.

2

November 2017

4 s.d. 12 Desember 2017

Open period upload ADK

13 s.d. 14 Desember 2017

Closed period upload ADK

4 s.d. 14  Desember 2017

merupakan masa penyelesaian rekonsiliasi

15 s.d. 31 Desember 2017

Open period upload ADK untuk:

a)    Upload awal/ulang untuk menyelesaikan sanksi rekonsiliasi; dan

b)    perbaikan laporan keuangan.

  1. Dalam hal satker telah memperoleh BAR dan akan melakukan upload ulang ADK SAIBA ke aplikasi e-Rekon&LK, agar terlebih dahulu mengajukan permintaan Reset BAR ke KPPN atau dapat meminta melalui menu Beranda, klik tombol refresh  dikolom aksi pada Aplikasi e-Rekon&LK dengan menggunakan user KPA, kemudian menyampaikan informasi permohonan reset BAR ke KPPN melalui sarana komunikasi elektronik.
  2. Apabila sampai dengan tanggal 24 November 2017 dan/atau 14 Desember 2017, satker belum menyelesaikan rekonsiliasi (status rekonsiliasi pada aplikasi e-Rekon&LK belum memperoleh status “menunggu TTD KPA”) satker akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 104/PMK.05/2017 mulai tanggal 27 November 2017 dan/atau 15 Desember 2017.
  3. Ketentuan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan bulan Desember 2017 (Tahunan Unaudited) akan diatur lebih lanjut.
  4. Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017, agar dilakukan langkah-langkah preventif supaya proses rekonsiliasi (terutama pengenaan sanksi) tidak mengganggu batas-batas akhir tanggal penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) yang diatur dalam Perdirjen dimaksud.
  5. Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan aplikasi e-Rekon&LK agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI-DJPb pada website djpbn.kemenkeu.go.id.

Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.

[button url="https://drive.google.com/file/d/1sLpeR91o8csJeG98ifHGSh5-bKipvwJj/view?usp=sharing"]Download S-1353[/button]

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search