Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Wilayah Pembayaran KPPN Metro
di tempat
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-9993/PB/2017 tanggal 10 November 2017 hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAKPA bulan Oktober dan November 2017 diatur sebagai berikut :
- Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAKPA dengan KPPN :
No |
Periode |
Keterangan |
|
Bulan |
Tanggal |
||
1 |
Oktober 2017 |
13 s.d. 22 November 2017 |
Open period upload ADK |
23 s.d. 26 November 2017 |
Closed period upload ADK |
||
13 s.d. 24 November 2017 |
merupakan masa penyelesaian rekonsiliasi |
||
27 s.d. 30 November 2017 |
Open period upload ADK untuk: a) Upload awal/ulang untuk menyelesaikan sanksi rekonsiliasi; dan b) perbaikan laporan keuangan. |
||
2 |
November 2017 |
4 s.d. 12 Desember 2017 |
Open period upload ADK |
13 s.d. 14 Desember 2017 |
Closed period upload ADK |
||
4 s.d. 14 Desember 2017 |
merupakan masa penyelesaian rekonsiliasi |
||
15 s.d. 31 Desember 2017 |
Open period upload ADK untuk: a) Upload awal/ulang untuk menyelesaikan sanksi rekonsiliasi; dan b) perbaikan laporan keuangan. |
- Dalam hal satker telah memperoleh BAR dan akan melakukan upload ulang ADK SAIBA ke aplikasi e-Rekon&LK, agar terlebih dahulu mengajukan permintaan Reset BAR ke KPPN atau dapat meminta melalui menu Beranda, klik tombol refresh dikolom aksi pada Aplikasi e-Rekon&LK dengan menggunakan user KPA, kemudian menyampaikan informasi permohonan reset BAR ke KPPN melalui sarana komunikasi elektronik.
- Apabila sampai dengan tanggal 24 November 2017 dan/atau 14 Desember 2017, satker belum menyelesaikan rekonsiliasi (status rekonsiliasi pada aplikasi e-Rekon&LK belum memperoleh status “menunggu TTD KPA”) satker akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 104/PMK.05/2017 mulai tanggal 27 November 2017 dan/atau 15 Desember 2017.
- Ketentuan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan bulan Desember 2017 (Tahunan Unaudited) akan diatur lebih lanjut.
- Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017, agar dilakukan langkah-langkah preventif supaya proses rekonsiliasi (terutama pengenaan sanksi) tidak mengganggu batas-batas akhir tanggal penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) yang diatur dalam Perdirjen dimaksud.
- Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan aplikasi e-Rekon&LK agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI-DJPb pada website djpbn.kemenkeu.go.id.
Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
[button url="https://drive.google.com/file/d/1sLpeR91o8csJeG98ifHGSh5-bKipvwJj/view?usp=sharing"]Download S-1353[/button]