Himbauan Pengajuan SPM pada Akhir T.A. 2017 (S-1451)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Metro

Di tempat

 

            Sehubungan dengan telah tibanya bulan Desember 2017, untuk memperlancar proses pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017 maka satuan kerja agar mempedomani hal-hal sebagai berikut :

  1. Terkait Pengajuan SPM, satker agar :
    1. Menghindari pengajuan SPM pada batas-batas akhir untuk mengantisipasi kesalahan/penolakan SPM oleh sistem agar operator satker masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan SPM;
    2. SPM Honorarium/Vakasi/Tunjangan/Penghasilan PPNPN untuk bulan Desember 2017 dapat diajukan mulai 4 Desember 2017 dengan melampirkan SPTJM dan dibuat terpisah dari bulan Nopember 2017;
    3. Pengajuan SPM Gaji Induk bulan Januari 2018 menunggu terbitnya DIPA TA. 2017 dan Aplikasi SAS 2018 dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan;
    4. Pengajuan SPM ke KPPN Metro pada batas-batas akhir tersebut tetap dibatasi sampai dengan jam kerja di KPPN Metro, yaitu pukul 17.00 WIB.
  2. Terkait dengan Pengelolaan UP/TUP, satker agar :
    1. Surat Permohonan TUP diterima oleh KPPN Metro paling lambat hari Rabu, tanggal 6 Desember 2017;
    2. Pengajuan penihilan UP (SPM-GUP Nihil) dan penihilan TUP (SPM-PTUP) dapat dilakukan secara bertahap (mencicil) mulai 4 Desember 2017 agar tidak menumpuk di batas akhir pengajuan SPM Nihil.
    3. Memastikan penyetoran sisa UP/TUP dilakukan sebelum tanggal 29 Desember 2017.
  3. Terkait dengan Jaminan/Garansi Bank, satker agar :
    1. Berkoordinasi dengan pihak rekanan untuk mempersiapkan jaminan/garansi Bank untuk kontrak-kontrak yang berpotensi tidak terselesaikan sebelum tanggal 21 Desember 2017.
    2. Sebisa mungkin mencari Bank penerbit jaminan di wilayah Kota Metro, Kab. Lampung Timur dan Kab. Lampung Tengah sehingga tidak memerlukan pengajuan dispensasi ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung.
  4. Terkait dengan Keamanan Data, satker agar :
    1. Melakukan backup aplikasi secara berkala;
    2. Backup data disimpan dalam media eksternal (flashdisk atau hardisk eksternal) untuk menghindari kehilangan data karena kerusakan PC/laptop.

      Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

[button url="https://drive.google.com/file/d/19ExswTzGDZZr-h1lqsnxEkM6cnHaxmXe/view?usp=sharing" color="#ffffff"]Download S-1451[/button]

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search