Yth. :
- Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
- Pimpinan Bank Umum
Mitra Kerja KPPN Metro
Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-182/PMK.05/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, disebutkan sebagai berikut :
- Sebagai bagian dari upaya pengendalian Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga, maka KPPN melakukan rekonsiliasi tingkat daerah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan Satuan Kerja dan Bank Umum mitra kerja KPPN;
- Pelaksanaan rekonsiliasi antara KPPN dengan Satuan Kerja, paling sedikit dilakukan dengan membandingkan data-data berikut :
- Kode Bagian Anggaran
- Kode Satuan Kerja
- Nomor Rekening
- Nama Rekening
- Nama bank tempat pembukaan Rekening
- Jenis Rekening
- Hasil rekonsiliasi data Rekening antara KPPN dengan Satuan Kerja maupun Bank Umum dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Perbedaan-perbedaan yang ditemukan dari hasil rekonsiliasi, kemudian dituangkan pada lampiran BAR yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh salah satu atau kedua belah pihak;
- Format Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Rekening Milik Satuan Kerja maupun Bank Umum dapat diunduh pada web http://kppnmetro.org/format-dan-blangko
- Jika aplikasi sudah siap, untuk ke depannya rekonsiliasi rekening akan dilakukan secara mandiri/online melalui aplikasi SPRINT pada link http://www.sprint.kemenkeu.go.id/
Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
[button url="https://drive.google.com/file/d/1q_PJtu0Djg7hjbdr3p-DTfUjR6j-6aVa/view?usp=sharing" background="#0315be" color="#ffffff"]Download S-307[/button]
[button url="https://drive.google.com/file/d/13F54fpFvLB5MDZaw3YTGH2fldmpNQjxw/view?usp=sharing" background="#0315be" color="#ffffff"]Download Format BAR Rekening[/button]