Yth. :
- Kuasa Pengguna Anggaran Lanud Astraksetra
- Kuasa Pengguna Anggaran Polres Metro
- Kuasa Pengguna Anggaran Polres Lampung Timur
- Kuasa Pengguna Anggaran Polres Lampung Tengah
Di tempat
Bersama ini disampaikan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-25/PB/2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018 untuk kemudian dapat dipedomani. Hal-hal yang perlu menjadi perhatian antara lain sebagai berikut :
- Besaran ULP bagi anggota TNI dan POLRI ditetapkan sebesar 60.000,-/orang/hari;
- Penyesuaian besaran ULP Anggota TNI dan POLRI sesuai SE-25/PB/2018 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018;
- SE-25/PB/2018 dapat didownload pada website resmi KPPN Metro di alamat http://kppnmetro.org atau djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/metro ;
- Kekurangan atas pembayaran ULP dapat diajukan ke KPPN setelah terbitnya update aplikasi GPP/BPP/DPP Satker dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
[button url="https://drive.google.com/file/d/1XmpimZr9H_7JU651_-4I-NE_X9qIzl9P/view?usp=sharing" background="#0315be" color="#ffffff"]Download S-358[/button]