Penyampaian Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No : SE-25/PB/2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota TNI dan POLRI TA. 2018 (S-358)

Yth.   :

  1. Kuasa Pengguna Anggaran Lanud Astraksetra
  2. Kuasa Pengguna Anggaran Polres Metro
  3. Kuasa Pengguna Anggaran Polres Lampung Timur
  4. Kuasa Pengguna Anggaran Polres Lampung Tengah

Di tempat

              Bersama ini disampaikan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-25/PB/2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018 untuk kemudian dapat dipedomani. Hal-hal yang perlu menjadi perhatian antara lain sebagai berikut :

  1. Besaran ULP bagi anggota TNI dan POLRI ditetapkan sebesar 60.000,-/orang/hari;
  2. Penyesuaian besaran ULP Anggota TNI dan POLRI sesuai SE-25/PB/2018 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018;
  3. SE-25/PB/2018 dapat didownload pada website resmi KPPN Metro di alamat http://kppnmetro.org atau djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/metro ;
  4. Kekurangan atas pembayaran ULP dapat diajukan ke KPPN setelah terbitnya update aplikasi GPP/BPP/DPP Satker dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

[button url="https://drive.google.com/file/d/1XmpimZr9H_7JU651_-4I-NE_X9qIzl9P/view?usp=sharing" background="#0315be" color="#ffffff"]Download S-358[/button]

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search