Persiapan Ujian Sertifikasi Bendahara IBT dan CBT dengan Refreshment Periode II Tahun 2018 pada KPPN Metro (S-515)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran

Mitra kerja KPPN Metro

Di tempat

 

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-3699/PB.7/2018 tanggal 23 April 2018 hal Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Bendahara pada KPPN sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) Periode II Tahun 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dari hasil verfikasi oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui aplikasi SIMSERBA, terdapat 21 peserta pada KPPN Metro selaku Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) yang sudah mendaftar dan lolos tahap verifikasi ujian IBT dengan Refreshment;
  2. Penetapan daftar peserta ujian menunggu terbitnya token untuk pelaksanaan ujian dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan;
  3. Ujian Sertifikasi Internet-based Test (IBT) & Computer Based Test (CBT) secara online melalui Aplikasi SIMSERBA dilaksanakan di Aula KPPN Metro pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 dengan jadwal sebagai berikut :
    • 08.00 – 08.30 Persiapan koneksi jaringan
    • 08.30 – 10.00 Refeshment/Penyegaran Materi oleh petugas TMR
    • 10.00 – 11.00 Ujian IBT Online
  4. Waktu yang disediakan untuk pelaksanaan ujian 1 (satu) jam dan jumlah soal adalah 60 soal. Materi ujian terdiri dari 4 bab (untuk seluruh peserta materinya sama) yang terdiri dari :
    1. Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (PER-3/PB/2014);
    2. Pengelolaan Uang Persediaan;
    3. Pengujian dan Pembayaran Tagihan oleh Bendahara;
    4. Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah.
  5. Calon peserta hendaknya mempelajari materi sesuai poin 4 tersebut di atas secara mandiri. Softcopy materi dapat didownload pada link bit.ly/IBTmateri2018 atau melalui website resmi KPPN Metro di www.kppnmetro.org atau www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/metro ;
  6. Peserta wajib membawa laptop dengan browser Chrome/Firefox, memiliki koneksi Wi-Fi dan usahakan memiliki port/colokan untuk kabel LAN/kabel jaringan.
  7. Untuk informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi dengan petugas CSO KPPN Metro.

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

[button url="https://drive.google.com/file/d/1emHR8e69XJpuB0JKp3RmdARaIuc_p3hg/view?usp=sharing"]Download S-515[/button]

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search